Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

PSHT Manokwari Kukuhkan Warga Baru Tingkat I 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Persaudaraan dan Lawan Ketidakadilan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Manokwari, Ranting Manokwari Barat, Sub…

4 jam ago

Petani Jadi Penentu Ketahanan Pangan, Gubernur Meki Nawipa: Papua Tengah Siap Menjadi Lumbung Pangan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan petani merupakan pilar utama ketahanan pangan…

17 jam ago

Beredar Poster Penolakan Pos Kamling, 36 Marga Deiyai Tolak Dugaan Militerisasi Tanah Adat

DEIYAI, TOMEI.ID | Sebuah poster berisi pernyataan sikap yang mengatasnamakan 36 Marga Deiyai beredar luas…

21 jam ago

Akses Masuk Nobar Final Bola Gembira Dialihkan ke Gerbang Depan Pantai MAF

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengalihkan akses masuk bagi masyarakat yang akan…

21 jam ago

DPW PKB Papua Pegunungan Tinjau Sekretariat Baru DPC Tolikara, Penguatan Konsolidasi Jelang Pelantikan Pengurus

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan, Asis…

2 hari ago

Siaran Pers TPNPB: Dua Anggota Kodap XVI Yahukimo Diklaim Tewas

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim…

2 hari ago