Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Jekson Hisage: Pemuda Papua Pegunungan Harus Bersatu Menjadi Kekuatan Perubahan

WAMENA, TOMEI.ID | Wakil Sekretaris DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan, Jekson…

10 jam ago

KNPB Manokwari Bacakan Pernyataan Sikap, Desak Perhatian Internasional atas Isu Darurat Militer dan Kemanusiaan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari membacakan pertanyaan sikap Nasional Bangsa…

11 jam ago

DPR Papua Pegunungan Temukan Proyek Jalan Berkualitas Rendah, Warga Keluhkan Debu dan Pekerjaan Tak Tuntas

WAMENA, TOMEI.ID | DPR Provinsi Papua Pegunungan menemukan indikasi rendahnya kualitas sejumlah proyek jalan yang…

11 jam ago

Buka Konferensi Wilayah I PWNU, Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi dengan Nahdlatul Ulama

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan…

12 jam ago

BPKAD Papua Tengah akan Gelar Kejuaraan Balap Sepeda HUT Ke-81 RI, Pendaftaran Gratis

NABIRE, TOMEI.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Tengah akan menggelar…

12 jam ago

Jurnalis Jubi Laporkan Dugaan Perusakan Handphone oleh Oknum Polisi saat Liput Aksi KNPB di Sentani

JAYAPURA, TOMEI.ID | Seorang jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, mengaku handphone (HP) miliknya diduga dirusak oleh…

13 jam ago