Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

PMKRI Cabang Nabire Apresiasi Pendekatan Humanis Polres Nabire dalam Pengamanan Aksi

NABIRE, TOMEI.ID | Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nabire St. Albertus…

8 jam ago

Menteri HAM dan Hukum Uncen Kecam Penembakan Mahasiswa, Desak Pengusutan Transparan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Menteri HAM dan Hukum Universitas Cenderawasih mengecam tindakan aparat dalam pembubaran aksi…

8 jam ago

Massa KNPB Titik Expo Waena Klaim Dibubarkan, 10 Peserta Dilaporkan Terluka

JAYAPURA, TOMEI.ID | Massa aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay Titik Expo Waena…

8 jam ago

KNPB Wilayah Manokwari Gelar Mimbar Bebas di Manokwari, Serukan Papua sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar bersama Sektor Mapega menggelar aksi…

8 jam ago

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Nabire, Bahas Penguatan Perlindungan HAM

NABIRE, TOMEI.ID | Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM) RI, Natalius Pigai, tiba di…

10 jam ago

Aksi KNPB dan Mahasiswa di Waena Ricuh, Massa Persoalkan Pembatasan Ruang Demokrasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan…

1 hari ago