JAYAPURA, TOMEI.ID | Menteri HAM dan Hukum Universitas Cenderawasih mengecam tindakan aparat dalam pembubaran aksi mahasiswa yang digelar untuk memperingati New York Agreement 15 Agustus 1962.
Hal ini disampaikan menyusul informasi mengenai adanya mahasiswa yang mengalami luka dalam pembubaran aksi di Kota Jayapura, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Menteri HAM dan Hukum Universitas Cenderawasih, Darki Uropmabin, menilai penanganan terhadap massa aksi harus tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Menurutnya, penggunaan kekuatan dalam membubarkan aksi harus dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Darki mengatakan aksi yang melibatkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Cenderawasih tersebut digelar dalam rangka memperingati New York Agreement 15 Agustus 1962.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pandangan politik mereka terhadap perjanjian tersebut.
New York Agreement ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962.
Dalam sejumlah aksi yang digelar KNPB pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok tersebut memang menyampaikan penolakan terhadap perjanjian itu dan menyebutnya tidak sah atau ilegal.
Menurut Darki, pembubaran aksi tersebut dinilai dilakukan secara berlebihan. Ia menyebut terdapat penggunaan pemukulan, gas air mata, water cannon, serta peluru karet dalam penanganan massa aksi.
Pernyataan mengenai bentuk penggunaan kekuatan tersebut merupakan klaim dari pihak Menteri HAM dan Hukum Uncen dan masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian serta pihak independen.
Frengky Kabak Disebut Mengalami Luka
Darki juga menyampaikan bahwa Wakil Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Frengky Kabak, bersama sejumlah mahasiswa lainnya menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut Frengky Kabak sedang mendapatkan perawatan di RSUD Abepura akibat luka yang menurut informasi awal diduga berasal dari tembakan. Namun, jenis proyektil maupun penyebab pasti luka tersebut, kata Darki, masih menunggu keterangan medis resmi.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan resmi tersedia. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kronologi kejadian, jenis luka, serta sumber dan jenis proyektil apabila memang terdapat luka akibat tembakan.
Desak Pengusutan Terbuka
Menteri HAM dan Hukum Uncen mendesak Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan aksi serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan penggunaan kekuatan yang melampaui prosedur.
“Tidak boleh ada impunitas. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau prosedur, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata pihak Menteri HAM dan Hukum Uncen kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (15/8/2026).
Pihaknya juga meminta korban memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal, termasuk pemeriksaan medis dan visum et repertum apabila diperlukan, serta mendapatkan akses pendampingan hukum tanpa intimidasi.
Tujuh Poin Desakan
Menteri HAM dan Hukum Uncen menyampaikan tujuh tuntutan terkait penanganan kasus tersebut. Pertama, meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, profesional, serta independen.
Kedua, meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa. Ketiga, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana atau pelanggaran prosedur, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, meminta perlindungan terhadap korban, saksi, dan pihak yang mengetahui peristiwa agar terbebas dari intimidasi. Kelima, meminta informasi mengenai kronologi dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik secara proporsional untuk mencegah berkembangnya spekulasi maupun informasi yang menyesatkan.
Keenam, meminta setiap tindakan aparat dalam pengamanan aksi tetap menghormati hak asasi manusia, keselamatan warga, serta prinsip negara hukum.
Ketujuh, apabila proses pengusutan dinilai tidak berjalan secara tuntas, pihak BEM Universitas Cenderawasih menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan untuk mendesak adanya pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Pihak Menteri HAM dan Hukum Uncen menegaskan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Mereka meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Keadilan untuk korban, transparansi untuk publik, dan pertanggungjawaban bagi setiap pelanggaran hukum, tanpa tebang pilih serta tanpa ruang bagi impunitas dalam proses penegakan hukum,” demikian sikap yang disampaikan. [*]
NABIRE, TOMEI.ID | Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nabire St. Albertus…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Massa aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay Titik Expo Waena…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar bersama Sektor Mapega menggelar aksi…
NABIRE, TOMEI.ID | Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM) RI, Natalius Pigai, tiba di…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Di tengah keterbatasan akses pendidikan, Komunitas Literasi Dogiyai Maju (KLDM) Pos Kampung…