Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Gelar Ibadah Bersama ASN dan Masyarakat, Serukan Pemulihan Negeri Lewat Doa

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar ibadah bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)…

2 jam ago

IPMANAPANDODE Mee Yoka Jakarta Konsolidasikan Organisasi, Raker XXI Tetapkan Arah Program 2026–2028

JAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPANDODE) Mee Yoka Jakarta…

2 jam ago

Kadis Siriwo Tegaskan Disiplin ASN: Kehadiran Jadi Penentu TPP, Dana Desa Diawasi Ketat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei, menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN)…

3 jam ago

Papua Dipercaya Jadi Tuan Rumah WPFD 2026, Tegaskan Pers sebagai Penjaga Demokrasi dan Perdamaian

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemprov Papua menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dengan menjadi tuan rumah peringatan…

3 jam ago

HIPMI Papua Konsolidasikan Kekuatan, Siapkan Pengusaha Muda Hadapi Indonesia Emas 2045

JAYAPURA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan…

3 jam ago

Persipura Fokus Laga Play Off, Owen Rahadiyan: Target Masih di Tangan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan, menegaskan timnya tetap fokus menghadapi setiap pertandingan…

19 jam ago