Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bentrok Antarwarga Yali–Lani Pecah di Wamena Usai Mediasi Kasus Pembunuhan, Satu Orang Tewas

WAMENA, TOMEI.ID | Bentrokan antarwarga dari Suku Yali dan Suku Lani pecah di Perempatan Tugu…

12 jam ago

Pemprov Papua Tengah Siapkan Bandara Nabire Layani Pesawat Berbadan Lebar

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menargetkan pengembangan Bandara Douw Aturure Nabire pada…

12 jam ago

Mahasiswa Pegunungan Bintang Imbau Partisipasi Masyarakat Menuju Aksi Kemanusiaan Besar

OKSIBIL, TOMEI.ID | Merespons memburuknya persoalan kemanusiaan di wilayah Pegunungan Bintang, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa…

13 jam ago

Mahasiswa dan Masyarakat Paniai Sepakati Pansus Tolak DOB, Militerisme, dan Investasi

PANIAI, TOMEI.ID | Mahasiswa bersama berbagai elemen masyarakat Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus)…

13 jam ago

Kasat Satpol-PP Dogiyai Bagikan ATK dan Aset Kantor, Tingkatkan Kinerja Aparatur

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Dogiyai, Yohanes Butu, membagikan Alat…

16 jam ago

Finsen Mayor: Papua Butuh Dialog, Bukan Lembaga Gemuk

JAKARTA, TOMEI.ID | Senator Republik Indonesia dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor,…

16 jam ago