Berita

Enam Provinsi di Tanah Papua Sepakati 18 Langkah Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus, KPK: Jangan Berhenti di Tanda Tangan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menyepakati 18 langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura, Kamis (16/7/2026).

Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang dibacakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mewakili enam gubernur se-Tanah Papua.

Sebanyak 18 poin yang disepakati mencakup percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, penerapan tagging pada seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, serta penggunaan rekening khusus dalam pengelolaan anggaran.

Kesepakatan itu juga meliputi pembentukan Task Force Interoperabilitas, percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan penganggaran, publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah daerah, serta penyusunan basis data penerima manfaat yang terintegrasi.

Selain itu, enam pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat integritas dalam pengadaan barang dan jasa berbasis risiko, memastikan Dana Otsus digunakan sesuai kebutuhan Orang Asli Papua (OAP), serta menindaklanjuti seluruh hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi dokumen yang ditandatangani.

“Apalah artinya sebuah kertas ditandatangani. Itu hanya sebuah kertas saja kalau kemudian tidak dilaksanakan dan tidak diimplementasikan,” kata Setyo.

Melalui komitmen tersebut, enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menargetkan pengelolaan Dana Otsus yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua. 

Penegasan KPK itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan tata kelola Dana Otsus akan diukur dari implementasi di lapangan, bukan dari komitmen yang tertuang di atas kertas. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPR Papua Tengah Desak Kapolda Jelaskan Perkembangan Kasus Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, meminta Kapolda Papua Tengah…

14 jam ago

KADIN Dogiyai Dorong Kopi Kembali Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Dogiyai, Amatus Anouw, mendorong masyarakat…

15 jam ago

IPMADO Tuding Eks Kapolres Dogiyai Yocbeth Mince Mayor Otak Pembunuhan Juventus Edowai

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) Kota Studi Nabire menuding mantan Kapolres…

15 jam ago

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka…

1 hari ago

Perdana Ikut Kriyanusa 2026, Dekranasda Deiyai Bawa Noken dan Kerajinan Khas ke Panggung Nasional

JAKARTA, TOMEI.ID | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai untuk pertama kalinya membawa produk…

1 hari ago

Dari Buku ke Diskusi, IPM-IDAKI Gerakkan Budaya Literasi di Kampung Harapan

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/Mahasiswi Idadagi Kigamani (IPM-IDAKI) kembali menggelar kegiatan Lapak Baca…

2 hari ago