Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

MMN Papua Tengah Dukung Program Kampung Nelayan untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Maritim Muda Nusantara (MMN) Papua Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap program Kampung…

1 jam ago

KNPI Papua Tengah Dukung Piala Gubernur Liga 4 sebagai Ajang Lahirkan Talenta Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan…

1 jam ago

Jurnalis Nabire Turun ke Jalan, Bagikan Ta’jil di Depan Masjid Al-Falah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah jurnalis di Nabire menggelar aksi sosial berbagi ta’jil kepada masyarakat dan…

14 jam ago

Keuskupan Mimika Keluarkan Enam Seruan Perdamaian Atas Konflik Kapiraya

MIMIKA, TOMEI.ID | Keuskupan Mimika mengeluarkan enam seruan penting menyikapi konflik berkepanjangan yang terjadi di…

16 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Dorong Penguatan Teknisi Lokal, ITMPT Papua Tengah Resmi Gelar Mubes Perdana

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa teknisi otomotif menjadi penggerak utama…

16 jam ago

Polres Nabire Ungkap Kasus Jambret di Jalan Trikora, Dua Pelaku Diamankan

NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan…

20 jam ago