Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mulia, Kota Sejuk di Pegunungan yang Menjadi Simbol Harmoni Papua

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Di antara deretan pegunungan yang diselimuti kabut tebal, berdiri sebuah kota…

15 jam ago

Kejurnas Motoprix Seri II Resmi Dibuka, Gubernur Papua Tengah Dorong Revitalisasi Otomotif

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motoprix…

19 jam ago

Tindakan Manusia Melampaui Rencana Allah

Oleh: Doganak Lewi Pabika Manusia adalah bungsu dari segala ciptaan Tuhan (bdk. Kej. 1: 26).…

2 hari ago

Kepala Kampung Kegata Wujudkan Komitmen Pendidikan, Salurkan Dana Signifikan untuk Pelajar dan Mahasiswa

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Kampung Kegata, Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, Meki Kegou, menegaskan komitmennya pada…

2 hari ago

Gedung Gereja Kingmi Kalvari Bomou II Diresmikan, Jadi Pusat Iman dan Kebersamaan di Deiyai

DEIYAI, TOMEI.ID | Jemaat Kingmi Kalvari Bomou II di Kabupaten Deiyai merayakan momen bersejarah dengan…

2 hari ago

47 Desa di Dogiyai Terima Alokasi Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1 Miliar

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada tahun anggaran 2025 menerima kucuran dana desa…

2 hari ago