Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Antonius Wetipo Buka Pintu Golkar Jayawijaya bagi Masyarakat, Konsolidasi Diperkuat hingga Kampung

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Jayawijaya,…

9 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja Harus Hormati Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja…

9 jam ago

Kecelakaan Mobil Satgas TNI di Yalimo, Empat Prajurit Meninggal

YALIMO, TOMEI.ID | Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Satgas Yonif 645 terjadi di Jalan Trans Jayapura–Wamena,…

1 hari ago

Yampit Nawipa Ingatkan ASN Jangan Ejek Kesalahan Rekan, Disiplin Harus Ditegakkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yampit Nawipa, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menjadikan kesalahan…

1 hari ago

Melkianus Tebai Bawa Perspektif Dunia Usaha dalam Pelatihan BUMDes bagi 79 Kampung di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Dogiyai, Melkianus Tebai, membawa perspektif dunia…

2 hari ago

Perkuat Fondasi SDM, Bupati Paniai Yanpit Nawipa Dorong Pendidikan TK dan PAUD hingga Kampung

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yanpit Nawipa, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendidikan anak usia dini…

2 hari ago