Berita

FORKOPIMDA dan MA Diminta Bertanggung Jawab atas Konflik Pasca Pemindahan Empat Tapol Papua ke Makassar

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri Sorong, dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bertanggung jawab atas konflik yang terjadi di Sorong pasca pemindahan empat tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pemindahan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyebutkan, pengalihan sidang ke pengadilan lain hanya dapat dilakukan jika daerah tidak aman atau terdampak bencana, sedangkan situasi Kota Sorong dinilai kondusif.

“Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai alasan pemindahan sidang empat tahanan politik Papua ke PN Makassar tidak berdasar dan dibuat-buat, sehingga justru memicu konflik antara aparat keamanan dan masyarakat di Sorong,” demikian bunyi pernyataan resmi koalisi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (27/8/2025).

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai bahwa keputusan pemindahan sidang yang dipengaruhi Forkopimda merupakan bentuk maladministrasi, sebab forum tersebut tidak memiliki kewenangan mengintervensi tugas pokok kejaksaan, sehingga langkah ini dinilai mencederai prinsip hukum dan memperburuk konflik di Sorong.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, intervensi Forkopimda justru menimbulkan kekacauan besar di Sorong, memperburuk ketegangan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya.

Selain memprotes pemindahan tahanan, Koalisi menyoroti tindakan aparat keamanan yang dinilai represif terhadap masyarakat. Mereka mencatat adanya penembakan yang melukai warga sipil, pengejaran terhadap peserta aksi, penangkapan, hingga pembongkaran rumah warga. Atas situasi ini, Kapolri diminta segera menghentikan operasi aparat di Sorong dan menindak anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam tuntutannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan tujuh poin penting. Pertama, Mahkamah Agung (MA) dan Forkopimda diminta bertanggung jawab atas kekacauan di Sorong pasca pemindahan tahanan politik. Kedua, Presiden Republik Indonesia didesak segera memerintahkan MA untuk mencabut keputusan pemindahan sidang ke PN Makassar.

Ketiga, Jaksa Agung diminta memberhentikan Kepala Kejari Sorong yang dinilai bertindak di luar kewenangan. Keempat, Kapolri harus memerintahkan Kapolresta Sorong menghentikan pengejaran dan penangkapan masyarakat sipil. Kelima, Kapolri juga dituntut segera memproses hukum anggota Polri yang diduga menyalahgunakan senjata api dalam penanganan massa aksi.

Keenam, Gubernur Papua Barat Daya bersama Wali Kota Sorong diminta menjalankan mandat perlindungan serta penegakan hak asasi manusia sesuai konstitusi dan undang-undang. Ketujuh, Kapolresta Sorong harus segera membebaskan masyarakat sipil yang ditahan karena memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus empat tahanan politik Papua.

Koalisi menegaskan, tujuh tuntutan tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih luas serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sipil di Sorong dan Papua pada umumnya.

Koalisi menegaskan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diminta segera menghentikan tindakan yang berpotensi memperburuk konflik di Sorong.

Siaran pers ini ditandatangani Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Pos Sorong, Kontras Papua, serta sejumlah jaringan pendukung nasional dan internasional. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Percepat Harmonisasi Regulasi Otsus, Forum SKPD Sinkronkan Produk Hukum Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempercepat harmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah…

15 menit ago

Papua Tengah Klaim Terdepan Terapkan SIPD-RI dan SP2D Online, Tumiran: Pengelolaan Keuangan Kita Lebih Baik

NABIRE, TOMEI.ID | Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, menyebut Provinsi Papua Tengah…

50 menit ago

Pemprov Papua Tengah Luncurkan SIPD-RI Berbasis SP2D Online dan KKPD

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia…

1 jam ago

IMP Manokwari Dukung Aksi Nasional Jilid II, Desak Pemerintah Buka Dialog untuk Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Paniai (IMP) Kota Studi Manokwari menyatakan dukungan terhadap Aksi Nasional…

3 jam ago

Fase Grup Rampung, 32 Tim Resmi Melaju ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Babak fase grup Piala Dunia 2026 resmi berakhir. Sebanyak 32 negara memastikan…

3 jam ago

Dokter Papua Pegunungan Keluhkan Hak ASN Hilang, Kritik Pemkab Lanny Jaya Abaikan Tenaga Kesehatan

WAMENA, TOMEI.ID | Dugaan pengabaian hak tenaga kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Lanny Jaya, Papua…

15 jam ago