Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rakortekrenbang Papua Tengah 2026 Dibuka, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dengan Target Nasional

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

5 jam ago

Enam Gubernur Tanah Papua Temui DJPK, Meki Nawipa Dorong Keadilan Fiskal dan Penguatan Transfer Daerah

JAKARTA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri audiensi strategis Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua bersama…

6 jam ago

Kamarudin Watubun: Otsus Papua Mulai Melenceng, OAP Terancam Jadi Penonton di Tanah Sendiri

JAKARTA, TOMEI.ID |  Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun, melontarkan kritik keras terhadap arah pelaksanaan Otonomi…

7 jam ago

IPMADO Nabire Undang Masyarakat Luas Hadiri Konsolidasi II Bahas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Kota Studi Nabire secara terbuka mengundang…

8 jam ago

Kontribusi Freeport Capai Rp187 Triliun, Jadi Penopang Penting Penerimaan Negara

NABIRE, TOMEI.ID | PT. Freeport Indonesia mencatat kontribusi signifikan kepada negara melalui dividen dan Penerimaan…

18 jam ago

Disperindag Papua Perketat Pengawasan Harga, Cegah Penimbunan di Tengah Isu Global

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memperketat pengawasan harga bahan pokok…

21 jam ago