Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Fans Senegal Manokwari Gelar Konvoi Damai, Sampaikan Pesan Solidaritas Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puluhan pendukung Tim Nasional (Timnas) Senegal di Kota Manokwari menggelar konvoi damai…

10 jam ago

IMYAL Manokwari Desak Pemkab Yalimo Segera Salurkan Bantuan Studi Mahasiswa

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo melalui Dinas…

10 jam ago

Kekeringan Melanda Kuyuwage, Pemuda Desak Pemerintah Segera Bertindak

WAMENA, TOMEI.ID | Bencana kekeringan kembali melanda wilayah Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya dan memicu…

10 jam ago

TPP Bukan Hak ASN, Pemprov Papua Tengah Tegaskan Sistem Berbasis Kinerja dan Disiplin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun…

10 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan ASN Dukcapil Tak Bisa Diangkat dan Diberhentikan Sembarangan, Pendataan OAP Papua Tengah Sudah 71 Persen

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

11 jam ago

Pemprov Papua Tengah Warning OPD Tertibkan Data, Laporan Kinerja Tak Boleh Asal Jadi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar…

11 jam ago