Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Deinas Geley Tinjau Asrama dan RS Imanuel, Targetkan Perbaikan Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Puncak Jaya

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, meninjau pembangunan gedung asrama, mengunjungi…

1 hari ago

Ukkas Buka Sosialisasi Rencana Pangan Papua Tengah, Implementasi Program Jadi Tantangan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembangunan tidak boleh berhenti pada peningkatan…

2 hari ago

Sweeping Alat Tajam di Dogiyai Jadi Sorotan, Kepala Distrik Kamuu dan 8 Kampung Temui Polisi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu, Markus Auwe bersama perwakilan 8 kepala kampung menemui aparat…

2 hari ago

Kepala BKPSDM: Mutasi ASN Antar-OPD Papua Tengah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah,…

2 hari ago

Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Karhutla Mengancam Papua: YLBHI Desak Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari tentang perlindungan hutan Papua ditandatangani, kebakaran hutan…

2 hari ago

Darki Uropmabin: Mahasiswa Papua Harus Ambil Peran dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa Papua sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Cenderawasih (Uncen), Darki…

2 hari ago