DEKAI, TOMEI.ID | Front Justice for Tobias Silak menggelar aksi nasional di Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Senin (29/9/2025), untuk mendesak keadilan bagi Tobias Silak dan Naro Dapla, korban penembakan oleh aparat keamanan pada 20 Agustus 2024.
Aksi dimulai pukul 08.00 WIT di Tugu Jam Kota Dekai dengan orasi bergantian, sebelum massa melanjutkan long march menuju Kantor DPRD Yahukimo pada pukul 09.30 WIT.
Setibanya pukul 11.00 WIT, massa kembali berorasi sekitar 20 menit, hingga akhirnya Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, dan Wakil Bupati Yahukimo hadir untuk menerima tuntutan para demonstran.
Dalam pernyataannya, massa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap empat terdakwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai berat Naro Dapla.
Sidang perkara yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 September ditunda hingga 2 Oktober 2025, sehingga aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan publik.
“Kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan. Kami mendesak Kejati Papua untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal bagi para terdakwa,” tegas Front Justice for Tobias Silak dalam orasinya.
Aksi nasional ini tidak hanya berlangsung di Yahukimo, tetapi juga digelar serentak di 13 kabupaten/kota lain di Indonesia. Penanggung jawab aksi, Herlina Sobolim, menyerukan kepada masyarakat Papua, elemen solidaritas, dan jaringan sipil di seluruh Indonesia untuk bersatu memperjuangkan keadilan.
Adapun tuntutan utama Front Justice for Tobias Silak antara lain mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak terhadap terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu.
Selain itu, JPU juga diminta memberikan pidana terhadap Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromat sesuai Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Front Justice for Tobias Silak juga menekankan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal sekaligus menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.
Lebih jauh, aksi tersebut mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan guna mengungkap dugaan keterlibatan Iptu Iman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., mantan Kapolres Yahukimo.
Tidak hanya itu, negara diminta memberikan restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bagi korban sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. Massa aksi juga menyerukan penarikan militer dari Yahukimo dan seluruh Tanah Papua.
Aksi ini menegaskan komitmen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum kasus penembakan di Yahukimo, sekaligus menjadi peringatan keras agar negara tidak lagi mengabaikan nyawa rakyat Papua. [*].