GMKI Desak Pemkab Manokwari Tindak Pelanggaran Perda Miras, Soroti Zonasi Izin dan Penjualan saat Pesparawi

oleh -1328 Dilihat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manokwari mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari segera menindak tegas sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Desakan itu disampaikan setelah GMKI melakukan pemantauan lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan zonasi izin usaha minuman beralkohol serta penjualan saat masa penutupan sementara selama pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

banner 728x90

Ketua GMKI Cabang Manokwari, Jonison Derebi, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perda Nomor 5 Tahun 2025.

“Pemerintah daerah masih belum maksimal dalam menegakkan perda. Beberapa kios minuman beralkohol yang berada dekat fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun peribadatan masih beroperasi,” kata Jonison dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/6/2026).

Menurut Jonison, GMKI menemukan dua lokasi usaha yang diduga melanggar Pasal 22 ayat (10) Perda Nomor 5 Tahun 2025, yakni ketentuan yang melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 100 meter dari fasilitas umum.

Lokasi pertama, kata dia, adalah outlet minuman beralkohol di kawasan Hotel Mansinam Beach yang disebut berada dekat Gereja GKI Ahmeta Kenari Tinggi. Lokasi kedua adalah Toko Dingin 88 di kawasan Wosi yang berada dekat Apotek Sarera Farma.

GMKI menilai keberadaan dua titik usaha tersebut perlu segera diperiksa, termasuk legalitas penerbitan izin usahanya, karena diduga bertentangan dengan ketentuan zonasi yang telah diatur dalam perda.

Selain dugaan pelanggaran zonasi, GMKI juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 691 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan penghentian penjualan minuman beralkohol selama pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV.

Jonison mengungkapkan, pada malam pembukaan Pesparawi Nasional, Sabtu (20/6/2026), GMKI menemukan Toko Dingin 88 di Wosi masih melayani penjualan minuman beralkohol secara tertutup.

“Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah untuk menghormati pelaksanaan Pesparawi Nasional,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, GMKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim pengawas terkait segera turun melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

GMKI juga mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap perda maupun surat edaran bupati.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar izin usaha dicabut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Jonison.

GMKI menegaskan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi semata, tetapi harus dibarengi pengawasan dan penindakan yang konsisten agar kepastian hukum, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap ruang-ruang publik tetap terjaga di Kabupaten Manokwari.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari DPMPTSP Kabupaten Manokwari, Satpol PP, serta pihak pengelola usaha yang disebut dalam temuan GMKI. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.