Berita

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Papua Tengah Hindari Pelanggaran Kode Etik Perkawinan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut menghindari pelanggaran kode etik perkawinan yang dapat berujung pada sanksi berat.

Hal tersebut disampaikan Ukkas saat membuka Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Rabu (3/12/2025) di Nabire.

“Status perkawinan ASN kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” tegas Ukkas.

Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, serta Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).

Lebih lanjut, Ukkas menjelaskan, pelanggaran kode etik ASN tidak hanya soal perkawinan, tetapi juga disiplin masuk kantor, kehadiran apel, penyampaian data palsu, hingga keterlibatan praktik korupsi dan politik.

“Mari disiplinkan diri sejak sekarang agar semua pelanggaran bisa dicegah. Pulang dari sosialisasi ini, buatlah laporan dan sebarkan informasi di setiap OPD agar karakter ASN terbina. Ke depan, sosialisasi harus lebih masif,” ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya BKN Kantor Regional IX Jayapura, Wilson Frenky Mandowen, menekankan bahwa pelanggaran kode etik ASN terkait perkawinan masih banyak terjadi di Papua. Pelanggaran meliputi tidak patuh terhadap peraturan izin kawin dan cerai, poligami tanpa izin, hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

“ASN yang bercerai tanpa izin atau tidak melaporkan perceraian paling lambat satu bulan setelahnya, beristri lebih dari satu orang tanpa izin, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, atau hidup bersama tanpa ikatan sah, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindarinya,” jelas Mandowen.

Ketua Panitia Sosialisasi, Sem Renmaur, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada ASN terkait ketentuan, batasan, dan kewajiban dalam perkawinan dan perceraian sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, pengetahuan ASN meningkat sehingga pelanggaran bisa dicegah, sekaligus menjaga citra, kinerja, dan integritas ASN Papua Tengah,” kata Sem Renmaur.

Acara dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Papua Tengah, Yudi Heriyanto, A.P.MM, para Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, serta perwakilan Bagian Kepegawaian dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aktivis HAM Papua Naftall Tipagau Desak Komnas HAM RI Bentuk Tim Investigasi Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis HAM Papua asal Intan Jaya, Naftall Tipagau, mendesak Komisi Nasional Hak…

9 jam ago

LBH Papua Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Papua Proses Hukum Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Penyiksaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mengusut dan…

9 jam ago

TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab atas Penembakan Pilot WNA AS dan Pembakaran Pesawat PT AMA di Yahukimo

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan bertanggung jawab atas penembakan pilot…

10 jam ago

Gerakan Belanja Produk Lokal Digencarkan, Gubernur Papua Barat Libatkan ASN Dukung Petani

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengerahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli…

10 jam ago

Vanuatu-Australia Teken Perjanjian Nakamal, Larang Pangkalan Militer Asing dan Perkuat Kemitraan Strategis

CANBERRA, TOMEI.ID | Australia dan Vanuatu menandatangani Perjanjian Nakamal di Canberra, Senin (29/6/2026), yang memperkuat…

17 jam ago

Anggota DPRK Intan Jaya Desak Investigasi Terbuka atas Tewasnya Ibu Hamil di Sugapa

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Seorang ibu hamil bernama Merkiana Duwitau dilaporkan meninggal dunia dalam insiden…

1 hari ago