Berita

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Papua Tengah Hindari Pelanggaran Kode Etik Perkawinan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut menghindari pelanggaran kode etik perkawinan yang dapat berujung pada sanksi berat.

Hal tersebut disampaikan Ukkas saat membuka Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Rabu (3/12/2025) di Nabire.

“Status perkawinan ASN kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” tegas Ukkas.

Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, serta Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).

Lebih lanjut, Ukkas menjelaskan, pelanggaran kode etik ASN tidak hanya soal perkawinan, tetapi juga disiplin masuk kantor, kehadiran apel, penyampaian data palsu, hingga keterlibatan praktik korupsi dan politik.

“Mari disiplinkan diri sejak sekarang agar semua pelanggaran bisa dicegah. Pulang dari sosialisasi ini, buatlah laporan dan sebarkan informasi di setiap OPD agar karakter ASN terbina. Ke depan, sosialisasi harus lebih masif,” ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya BKN Kantor Regional IX Jayapura, Wilson Frenky Mandowen, menekankan bahwa pelanggaran kode etik ASN terkait perkawinan masih banyak terjadi di Papua. Pelanggaran meliputi tidak patuh terhadap peraturan izin kawin dan cerai, poligami tanpa izin, hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

“ASN yang bercerai tanpa izin atau tidak melaporkan perceraian paling lambat satu bulan setelahnya, beristri lebih dari satu orang tanpa izin, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, atau hidup bersama tanpa ikatan sah, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindarinya,” jelas Mandowen.

Ketua Panitia Sosialisasi, Sem Renmaur, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada ASN terkait ketentuan, batasan, dan kewajiban dalam perkawinan dan perceraian sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, pengetahuan ASN meningkat sehingga pelanggaran bisa dicegah, sekaligus menjaga citra, kinerja, dan integritas ASN Papua Tengah,” kata Sem Renmaur.

Acara dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Papua Tengah, Yudi Heriyanto, A.P.MM, para Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, serta perwakilan Bagian Kepegawaian dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPW PKB Papua Pegunungan Tinjau Sekretariat Baru DPC Tolikara, Penguatan Konsolidasi Jelang Pelantikan Pengurus

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan, Asis…

2 jam ago

Siaran Pers TPNPB: Dua Anggota Kodap XVI Yahukimo Diklaim Tewas

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim…

2 jam ago

MPLS SMA Negeri Meepago Nabire Ditutup, Kepsek Tanamkan Nilai Persatuan dan Kepemimpinan bagi Siswa Baru

NABIRE, TOMEI.ID | SMA Negeri Meepago Nabire resmi menutup pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)…

2 jam ago

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Perusahaan Mineral, Dugaan Tambang Ilegal, dan Pemekaran Wilayah

DOGIYAI, TOMEI.ID | Masyarakat Adat Tota Mapiha menyatakan sikap tegas menolak rencana masuknya perusahaan mineral,…

3 jam ago

Mahasiswa Paniai Desak Pemilihan Kepala Suku Berjalan Transparan dan Sesuai Mekanisme Adat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Theofilus Richard Yogi, mendesak agar proses pemilihan Kepala…

3 jam ago

GIDI Jemaat Misia Manokwari Rayakan HUT ke-19, Perkuat Pelayanan dan Kembangkan Pekabaran Injil

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Jemaat Misia Manokwari merayakan Hari Ulang Tahun…

3 jam ago