Gubernur Papua Tegaskan Aksi Penyampaian Aspirasi Harus Tertib, Santun, dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum

oleh -1144 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus berlangsung tertib, santun, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan demokrasi dan ketertiban umum di tengah dinamika sosial yang berkembang di Papua.

banner 728x90

Menurut Gubernur, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi pelaksanaannya tetap wajib menghormati hak masyarakat lain yang sedang bekerja, bersekolah, beribadah, maupun menjalankan aktivitas ekonomi.

“Aspirasi silakan disampaikan, tapi harus santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya di Jayapura, Rabu, (29/4/2026).

Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab akan lebih efektif serta mendapat perhatian yang baik dari pemerintah.

Selain itu, Gubernur Papua juga mengingatkan aparat keamanan agar menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, tanpa tindakan berlebihan di lapangan.

Menurutnya, pendekatan humanis, persuasif, dan profesional sangat diperlukan guna menjaga stabilitas keamanan serta mencegah terjadinya ketegangan yang tidak perlu.

“Saya minta pengamanan dilakukan sesuai undang-undang, jangan sampai menimbulkan antiklimaks,” katanya.

Pemerintah Provinsi Papua, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam setiap penanganan situasi di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses penyampaian aspirasi berjalan tertib, terukur, dan tetap menjamin rasa aman bagi masyarakat secara luas.

“Tujuannya agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap aktivitas masyarakat luas,” tutupnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.