Berita

Gubernur Papua Tengah Buka Seminar Penyusunan Kajian Akademik Perda Kompensasi Hasil Hutan di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menggelar Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Peraturan Daerah tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu (HAPKA) Perda (SK-HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (HHBK HU MHA).

Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, secara resmi membuka kegiatan ini di Hotel Grand Papua, Nabire, pada hari Jumat (5/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kawasan hutan seluas 6,7 juta hektare, yang menjadi sumber daya strategis bagi kehidupan masyarakat adat, ekosistem, serta aktivitas ekonomi, termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

baca juga: Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pembentukan Aparatur Profesional pada Penutupan Latsar Satpol PP dan Damkar 2025

“Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi bagian integral dari kehidupan masyarakat, budaya, dan keberlanjutan ekosistem. Semua pihak di Papua Tengah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa sumber daya ini dikelola dengan bijak dan berkelanjutan,” kata Gubernur Nawipa.

Dirinya menekankan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat merupakan pendekatan yang sangat penting. Karena itu, pemerintah, perusahaan PBPH, dan masyarakat adat harus membangun kolaborasi yang kuat untuk memastikan manfaat hutan kembali kepada pemilik hak ulayat.

Menurut Gubernur, kehadiran regulasi tentang standar kompensasi akan memberikan kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan.

baca juga: Festival Noken 2025: Papua Tengah Tegaskan Identitas Budaya Lewat Odiyai dan Kreativitas Perempuan

“Perda ini diharapkan menjadi instrumen daerah yang efektif untuk mengurangi konflik sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi kehutanan,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa seminar ini diselenggarakan dengan berfokus pada dua target besar yang saling terkait. Fokus pertama adalah proses penyempurnaan substansi, yakni menghimpun seluruh masukan konstruktif dari masyarakat adat serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai bahan utama untuk memperkaya kajian akademik. Hal ini dilakukan sebelum dimulainya penyusunan draf Peraturan Daerah.

Sementara itu, fokus kedua yang menjadi penekanan adalah aspek keadilan dan kepastian hukum. Seminar ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat hukum adat untuk memperoleh kompensasi yang adil, sambil pada saat yang sama memberikan kepastian hukum bagi PBPH dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.

“Kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, UPT Kementerian Kehutanan, mitra usaha, LSM, dan masyarakat adat sangat penting agar regulasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” lanjut Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh masukan dalam seminar menjadi dasar kuat dalam perumusan Perda, sehingga berpihak pada masyarakat hukum adat tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha dan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Menutup sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyatakan secara resmi bahwa Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Perda tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Tahun 2025 dibuka.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan seminar ini saya nyatakan dibuka. Semoga memberi manfaat besar bagi kita semua dan bagi masa depan hutan Papua Tengah,” tegasnya.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis di Papua Tengah, termasuk perwakilan Anggota MRP (Pokja Adat) dan DPR Papua Tengah (Komisi Kehutanan). Hadir pula Ketua Tim Kajian Akademik dari Universitas Papua, para Pejabat Eselon II Pemprov Papua Tengah, serta perwakilan dari UPT Kementerian Kehutanan (BPHL, KSDA Wilayah Nabire, dan Seksi TN Lorentz).

Kehadiran juga dilengkapi oleh Tokoh Adat dan Masyarakat Hukum Adat, Ketua Komda APHI Papua, pimpinan perusahaan pemegang PBPH, mitra pembangunan kehutanan (LSM), serta insan pers dan peserta seminar lainnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMPT Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Kaderisasi dan Seleksi Tim

MANOKWARI, TOMEI.ID | Turnamen Persahabatan IMPT Cup 2026 resmi dibuka di Lapangan IMPT Paptu Cris…

5 jam ago

BERITA FOTO: Sidak Puspem, Deinas Geley Pastikan Pembangunan Dikebut hingga Akhir Tahun

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung…

5 jam ago

Sidak Puspem, Deinas Geley Tegaskan Pembangunan Tiga Tower Tuntas 31 Desember

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…

6 jam ago

Victor Fun: Ibu Rumah Tangga Perlu Diperkuat untuk Bangun Ekonomi Keluarga

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong peningkatan kapasitas ibu rumah tangga dan…

7 jam ago

Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tutup Layanan Penyelesaian Adat di Jayanti

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tota Mapia, Fabianus Tebai, secara resmi menghentikan layanan…

11 jam ago

Kontrakan Mahasiswa Puncak Jaya di Bandung Belum Lunas, IPMAPUJA Desak Pemda Segera Menyelesaikan

BANDUNG, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya di Kota Bandung, Jawa…

11 jam ago