Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Film “Pesta Babi” Diputar di Aspan Jayapura, Mahasiswa Papua Bangun Kesadaran Kolektif Soal Tanah Adat dan Ancaman Eksploitasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa dari berbagai kota studi di Jayapura berkumpul mengikuti nonton bareng…

4 jam ago

Dekan FK Uncen Tegaskan Jalur Mandiri Kedokteran Tetap Dibuka, Diprioritaskan untuk OAP Lewat Kerja Sama Pemda

JAYAPURA, TOMEI.ID | Polemik penutupan jalur mandiri umum (JMSB) pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih…

17 jam ago

Kedudukan KAPP Pusat Dipastikan Tetap di Papua, Elpis Karoba Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam…

20 jam ago

KNPB Mamberamo Tengah Kecam Penembakan Pelajar dan Warga Sipil di Kobakma

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Mamberamo Tengah mengecam keras…

20 jam ago

Fakultas Kedokteran Uncen Didesak Buka Jalur Mandiri, OAP Harus Diprioritaskan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penutupan jalur mandiri pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) menuai…

21 jam ago

Ketua DPR Papua Pegunungan Bantah Beri Arahan Politik Saat Tragedi Kali Uwe Woma

WAMENA, TOMEI.ID |  Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan arahan…

21 jam ago