JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan bahwa kedudukan resmi KAPP Pusat hingga saat ini tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba kepada tomei.id pada Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa posisi KAPP sebagai lembaga adat pengusaha Orang Asli Papua telah diatur secara jelas dalam Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Menurutnya, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam hasil Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari target dan harapan organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP di tingkat nasional. Namun, ia menilai gagasan tersebut hingga kini masih bersifat wacana internal organisasi dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Pemisahan KAPP Pusat dari Provinsi Papua baru sebatas harapan organisasi. Hal itu masih harus diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” ujar Elpis.
Ia menegaskan, demi menjaga stabilitas dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua, maka Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP dikembalikan pada kedudukan semula di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.
Menurut Elpis, langkah tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan sah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemisahan kedudukan KAPP Pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan organisasi, khususnya pada bagian konsideran “Mengingat”, wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan dan mendukung keberadaan KAPP, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Selain menyoroti legalitas organisasi, Elpis Karoba turut mengungkapkan bahwa Ketua BPP KAPP telah menerima mosi tidak percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam forum pleno tersebut, peserta rapat secara resmi meminta Ketua Umum KAPP mundur dari jabatannya. Keputusan itu, kata Elpis, merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Sementara pada ayat (2.c), lanjutnya, ditegaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, hingga memberhentikan pengurus organisasi.
“Ketua Umum tidak memberikan klarifikasi ataupun pembelaan diri dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017. Karena itu, pleno menilai keputusan mosi tidak percaya tersebut sah dan mengikat secara organisasi,” tegas Elpis.
Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP di Tanah Papua untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan kembali berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat eksistensi dan pengembangan KAPP di seluruh Tanah Papua. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Polemik penutupan jalur mandiri umum (JMSB) pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Mamberamo Tengah mengecam keras…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penutupan jalur mandiri pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) menuai…
WAMENA, TOMEI.ID | Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan arahan…
TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua membutuhkan sinergi…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo (KORYAL) Kota Studi…