Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Dominggus Mandacan Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kamtibmas Sambut HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menginstruksikan seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan…

12 jam ago

KNPB Pusat Bacakan Sembilan Pernyataan Sikap Politik, Serukan Aksi Nasional 15 Agustus di Tanah Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama komponen perjuangan dan massa pendukung…

15 jam ago

KNPB Balim Barat Gelar Aksi Damai di Lanny Jaya, Serahkan 12 Tuntutan Politik ke DPRD

TIOM, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim Barat menggelar aksi damai di…

16 jam ago

Asprov PSSI Papua Tengah Diminta Segera Gelar Musda, PSSI Targetkan Kepengurusan Definitif Akhir 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Tengah diminta segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda)…

16 jam ago

Jekson Hisage: Pemuda Papua Pegunungan Harus Bersatu Menjadi Kekuatan Perubahan

WAMENA, TOMEI.ID | Wakil Sekretaris DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan, Jekson…

1 hari ago

KNPB Manokwari Bacakan Pernyataan Sikap, Desak Perhatian Internasional atas Isu Darurat Militer dan Kemanusiaan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari membacakan pertanyaan sikap Nasional Bangsa…

1 hari ago