Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Musa Boma Desak Pemerintah Tuntaskan Batas Kapiraya Sebelum Proyek Pembangunan Berjalan

TIMIKA, TOMEI.ID | Rencana pengembangan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Mimika diminta…

1 jam ago

Antisipasi ISPA di Musim Kemarau, Dinkes Papua Tengah Siapkan 60 Ribu Masker dan Ambulans

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperketat kewaspadaan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan…

2 jam ago

Kadis Sosial Papua Pegunungan Kawal Bantuan Kemensos ke Kuyawage, Pemulihan Bencana Diproyeksi hingga 2028

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat terdampak…

17 jam ago

El Niño Sangat Kuat, BMKG Nabire Catat Lonjakan Hotspot dan Ingatkan Ancaman Kebakaran

NABIRE, TOMEI.ID | Fenomena El Niño dengan intensitas sangat kuat masih berlangsung dan berpotensi meningkatkan…

17 jam ago

Pemprov Papua Tengah Siaga Karhutla, Kabut Asap Mulai Terlihat di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bergerak cepat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan…

18 jam ago

Pemprov Papua Tengah Evaluasi LPPD 2025, Kinerja OPD dan Akurasi Data Jadi Sorotan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengevaluasi pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)…

19 jam ago