Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kematian Elki Wunungga Picu Sorotan, Tokoh Bokondini Minta Polda Bertindak Terbuka

JAYAPURA, TOMEI.ID | Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penembakan warga sipil…

11 jam ago

Warga Pugisiga Bersatu Buka Jalan, Dorong Pembangunan hingga Pemekaran Distrik

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama masyarakat pedalaman Papua dalam…

11 jam ago

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Oktopianus Douw, LBH Papua Soroti Dugaan Kriminalisasi Lewat Unggahan Medsos

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Oktopianus Douw bersama tim kuasa hukum dari LBH Papua mendatangi Direktorat…

11 jam ago

Sidang Etik Kasus Dogiyai Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis HAM Tuding Polda Papua Tengah Lakukan “Pembohongan Publik”

NABIRE, TOMEI.ID | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 anggota Polres Dogiyai…

12 jam ago

Perekrutan Maba Kedokteran Lewat MoU Pemda Dinilai Diskriminatif, Rektor dan Dekan FK Uncen Didesak Cabut Kebijakan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen)…

17 jam ago

Kick Off 30 Mei, 9 Tim Tanah Papua Siap Bersaing di Liga 4 Nasional 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Putaran Nasional Liga 4 Indonesia 2025/2026 atau Piala Presiden resmi akan dimulai…

17 jam ago