Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ukkas Buka Sosialisasi Rencana Pangan Papua Tengah, Implementasi Program Jadi Tantangan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembangunan tidak boleh berhenti pada peningkatan…

10 jam ago

Sweeping Alat Tajam di Dogiyai Jadi Sorotan, Kepala Distrik Kamuu dan 8 Kampung Temui Polisi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu, Markus Auwe bersama perwakilan 8 kepala kampung menemui aparat…

10 jam ago

Kepala BKPSDM: Mutasi ASN Antar-OPD Papua Tengah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah,…

12 jam ago

Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Karhutla Mengancam Papua: YLBHI Desak Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari tentang perlindungan hutan Papua ditandatangani, kebakaran hutan…

14 jam ago

Darki Uropmabin: Mahasiswa Papua Harus Ambil Peran dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa Papua sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Cenderawasih (Uncen), Darki…

14 jam ago

Jeckson Adii Lantik Pengurus KNPB Sektor Sihupa, Soroti Arah Perjuangan Politik Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua I Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Nabire, Jeckson…

1 hari ago