NABIRE, TOMEI.ID | Human Right Defender (HRD) melayangkan desakan tegas kepada Pemerintah Indonesia terkait laporan yang mengindikasikan adanya penggunaan fasilitas publik vital untuk kepentingan operasi militer di berbagai wilayah Papua. Organisasi ini menilai tindakan tersebut, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan berpotensi besar memperburuk krisis kemanusiaan di lapangan.
Pernyataan keras ini disampaikan oleh Human Right Defender dalam keterangan resminya yang diterima oleh redaksi tomei.id, pada Selasa (18/11/2025).
Pelanggaran Status Netral Fasilitas SipiL
baca juga: HRD Sebut 1.500 Warga Jila Mengungsi Usai Operasi Militer
Dalam keterangan tersebut, HRD secara spesifik menyoroti sejumlah laporan mengenai pengambilalihan rumah sakit dan fasilitas kesehatan oleh unsur militer. HRD menegaskan bahwa fasilitas medis memiliki status netral yang dilindungi secara ketat di bawah Konvensi Jenewa. Pemanfaatan fasilitas kesehatan untuk tujuan militer dinilai dapat secara langsung menghalangi akses kritis warga sipil terhadap layanan medis dan secara drastis meningkatkan risiko jatuhnya korban non-kombatan.
Lebih lanjut, HRD juga menggarisbawahi laporan mengenai penempatan personel militer di lingkungan sekolah. Praktik ini dianggap sangat meresahkan, mengingat sekolah seharusnya berfungsi sebagai ruang aman (Aman Space) yang dijamin bagi anak-anak. Penempatan tersebut tidak hanya mengganggu proses belajar-mengajar tetapi juga menempatkan anak-anak pada kerentanan psikologis dan fisik yang tinggi di tengah eskalasi konflik.
Situasi serupa juga dilaporkan terjadi pada rumah-rumah ibadah, termasuk gereja, yang dialihfungsikan menjadi pos militer. HRD menyatakan bahwa langkah ini mengancam kebebasan beragama dan merusak peran vital rumah ibadah sebagai tempat perlindungan spiritual dan sosial bagi masyarakat setempat.
TPNPB dan Akses Kemanusiaan Mendesak
Merespons perkembangan situasi ini, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) turut mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah untuk segera menarik seluruh pasukan dari fasilitas publik strategis seperti rumah sakit, sekolah, dan gereja. TPNPB memandang penarikan mundur adalah langkah paling mendesak yang harus diambil untuk meminimalisir risiko terhadap populasi sipil, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Selain isu penggunaan fasilitas, HRD juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membuka akses kemanusiaan tanpa hambatan di seluruh wilayah yang terdampak konflik. Organisasi ini menekankan bahwa bantuan esensial berupa obat-obatan, kebutuhan pangan, dan perlindungan harus segera didistribusikan. HRD mengingatkan bahwa memastikan akses kemanusiaan merupakan hak dasar warga sipil dan kewajiban hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik.
HRD menutup pernyataannya dengan permohonan agar komunitas internasional dan lembaga kemanusiaan global meningkatkan upaya untuk mendorong Pemerintah Indonesia agar memenuhi sepenuhnya kewajiban hukumnya. Hal ini terutama untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga sipil dan penegakan prinsip-prinsip kemanusiaan di Tanah Papua. [*].











