Berita

HRD Desak Investigasi Independen atas Tewasnya DPO Lapas Kaimana, Zet Tare

KAIMANA, TOMEI.ID | Human Rights Defender (HRD) mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan atas kematian Zet Tare (32), seorang daftar pencarian orang (DPO) Lapas Kaimana yang tewas saat proses penangkapan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sriwijaya 07, Distrik Kaimana Kota. HRD menyebut penangkapan melibatkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kaimana bersama aparat militer Indonesia.

“Telah terjadi penembakan terhadap Zet Tare saat proses penangkapan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” demikian pernyataan tertulis HRD yang dirilis Rabu (11/2/2026).

HRD menyoroti dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam operasi tersebut yang dinilai tidak proporsional dan melampaui standar prosedur. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari warga sekitar, terdengar beberapa kali letusan senjata api pada malam kejadian yang memicu kepanikan warga setempat.

“Selama proses penangkapan, korban disebut tidak melakukan perlawanan. Namun terdengar beberapa kali letusan senjata api,” tulis HRD dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, Rabu sore.

Menurut keterangan yang diterima dari keluarga, terdapat luka tembak dan dugaan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban yang memerlukan penyelidikan forensik lebih lanjut. HRD menyebut korban dilaporkan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut saat dievakuasi ke rumah sakit.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kaimana. HRD juga menyatakan keluarga tidak diperkenankan membawa jenazah ke rumah duka saat masih berada di kamar jenazah rumah sakit. Keesokan harinya, jenazah langsung diantar untuk dimakamkan.

Istri korban disebut baru mengetahui keberadaan suaminya di rumah sakit setelah menerima kabar dari keluarga melalui sambungan telepon pada malam itu. Saat tiba di rumah sakit, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis yang bertugas.

Zet Tare diketahui merupakan narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Lapas Kaimana setelah melarikan diri sejak Desember 2025 dan belum berhasil ditangkap kembali hingga peristiwa penangkapan tersebut terjadi.

Namun HRD menegaskan bahwa status DPO tidak menghilangkan hak dasar seseorang atas perlindungan hukum serta jaminan proses peradilan yang adil sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Sekalipun korban berstatus DPO, tindakan aparat harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sesuai standar hak asasi manusia,” tegas HRD.

Atas peristiwa tersebut, HRD mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM serta lembaga pengawas eksternal guna memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.

Mereka juga meminta Menteri Hukum dan HAM RI segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kepala Lapas Kaimana serta menjamin tidak adanya intimidasi terhadap keluarga korban dan saksi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kaimana maupun institusi militer terkait kronologi penangkapan dan dasar penggunaan senjata api dalam operasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang masih terus dilakukan redaksi.

Kasus ini kembali menempatkan isu penggunaan kekuatan aparat dalam sorotan publik nasional dan daerah, sekaligus menguji komitmen negara terhadap penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia secara konsisten dan transparan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Musa Boma Desak Pemda di Papua Tengah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutla

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan pembakaran hutan di sejumlah wilayah delapan kabupaten di Papua Tengah mendapat…

5 menit ago

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39),…

32 menit ago

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

5 jam ago

Daniel Tauwai Baca Buku Hampir Sejam di Rumah Inspirasi Kebadabi, Mecky Tebai: Ini Pelajaran bagi Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Daniel Tauwai menghabiskan waktu hampir satu jam membaca buku saat mengikuti kegiatan…

6 jam ago

Penduduk Papua Tengah Capai 1.397.590 Jiwa, Bertambah 13.363 pada Semester I 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Jumlah penduduk Provinsi Papua Tengah mencapai 1.397.590 jiwa pada Semester I 2026,…

1 hari ago

Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Pemuda KINGMI Desak Pernyataan Bupati Nabire Ditindaklanjuti

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Biro Pemuda KINGMI Klasis Nabire, Yeri Nawipa, meminta pemerintah, aparat, lembaga…

1 hari ago