HRD Sebut 1.500 Warga Jila Mengungsi Usai Operasi Militer

oleh -1108 Dilihat
Human Rights Defender (HRD) melaporkan sekitar 1.500 warga sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengungsi setelah operasi militer yang berlangsung pada 31 Oktober 2025. (Dok Human Rights Defender fot TOMEI.ID).

MIMIKA, TOMEI.ID | Human Rights Defender (HRD) melaporkan sekitar 1.500 warga sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengungsi setelah operasi militer yang berlangsung pada 31 Oktober 2025.

Informasi tersebut diterima redaksi tomei.id dari Mimika, Selasa (18/11/2025).

banner 728x90

Menurut HRD, para pengungsi terdiri dari balita, anak-anak, perempuan, hingga lansia. Sebagian warga disebut telah tiba di Kota Timika, sementara lainnya masih bertahan di hutan dan sekitar wilayah Jila tanpa bantuan memadai, termasuk makanan, obat-obatan, dan pakaian layak.

HRD juga menyebut akses internet di Jila terbatas bahkan dibatasi, sehingga pendokumentasian situasi serta pengiriman laporan terhambat. Mereka menyatakan akan merilis pembaruan setelah memperoleh akses komunikasi dari distrik sekitar yang lebih stabil.

Dalam laporannya, HRD mengklaim aparat militer memasuki Distrik Jila tanpa pemberitahuan dan melakukan penembakan di beberapa kampung.

“Tanpa adanya peringatan, aparat memasuki kampung-kampung dan melakukan penembakan. Warga panik dan melarikan diri,” ujar perwakilan HRD.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan HRD belum terverifikasi secara independen.

HRD mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika serta lembaga HAM nasional dan internasional untuk segera menyalurkan bantuan darurat. Mereka juga tengah mengidentifikasi korban penembakan serta warga yang mengungsi ke kampung lain.

Laporan Terpisah: Pos Militer Baru di Intan Jaya Picu Kekhawatiran Warga

Di Kabupaten Intan Jaya, Komnas TPNPB melaporkan bahwa aparat TNI memasuki Kampung Ogeapa, Distrik Homeyo, dan mendirikan sejumlah pos militer sejak 8 November 2025.

Pembangunan pos tersebut disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat dan warga setempat. Setelah pos berdiri, aparat dilaporkan menggelar operasi lapangan dengan dalih distribusi solar cell sejak 13 November.

PIS TPNPB mengklaim kehadiran aparat memicu ketakutan serta trauma karena adanya pemeriksaan rumah ke rumah dan suara tembakan yang beberapa kali terdengar. Warga yang melapor meminta DPR Papua, MRP, dan Bupati Intan Jaya segera mendorong penarikan pasukan dari kampung mereka.

Aktivitas berkebun dan berburu sebagai sumber penghidupan utama disebut terganggu akibat wilayah berada dalam pengawasan militer. Beberapa warga mengaku atribut budaya seperti busur, panah, rambut gimbal, serta ciri fisik tertentu sering dicurigai sebagai tanda afiliasi TPNPB, sehingga mereka merasa tertekan dan diawasi.

Dalam siaran persnya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menegaskan bahwa sejak 2021 Brigjen Undius Kogoya menetapkan wilayah Kemandoga sebagai zona pengungsian warga terdampak konflik. Penempatan aparat di Distrik Homeyo, Wandai, dan sejumlah wilayah lain dianggap melanggar hukum humaniter internasional karena wilayah tersebut diklaim sebagai zona perlindungan sipil.

TPNPB juga menyebut bahwa sejak meningkatnya kontak senjata pada 2019, warga dari Sugapa hingga Ugimba diarahkan mengungsi ke Kemandoga untuk mendapat perlindungan dan bantuan kemanusiaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah laporan tersebut telah diverifikasi oleh otoritas terkait maupun lembaga independen. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.