Berita

Ini 7 Poin Pernyataan dan Penjanjian Damai Yuni Wonda dan Miren Kogoya

NABIRE, TOMEI.ID | Calon Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Miren Kogoya akhirnya menyatakan sikap untuk menghentikan pertikain antarkelompk pendukungnya di Puncak Jaya.

Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Berikut isi pernyataan dan penjanjian damai yang diterima media ini :

SURAT PERITYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAI

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Dr. YuniWonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E fPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya).

2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati darr Wakil Bupali Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).

Dengal ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 3O5/PHPU.BUP-X){fiL / 2025 tanggal 24 Febroari 2025.

2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun non-hsik, yang te{adi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali.

3. Kedua Paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengal cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yarrg dapat menimbulkan konflik.

4. Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pa.da putusan Mahkamah Konstitusi {MK}, apa.pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dal ketertiban Masyarakat.

5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

6. Surat pernyataan dan pe{anjial ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pernyataan dan perjanjian damai telah dimediasi oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa di ruangannya Senin, 10 Maret 2025. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMPT Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Kaderisasi dan Seleksi Tim

MANOKWARI, TOMEI.ID | Turnamen Persahabatan IMPT Cup 2026 resmi dibuka di Lapangan IMPT Paptu Cris…

11 menit ago

BERITA FOTO: Sidak Puspem, Deinas Geley Pastikan Pembangunan Dikebut hingga Akhir Tahun

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung…

25 menit ago

Sidak Puspem, Deinas Geley Tegaskan Pembangunan Tiga Tower Tuntas 31 Desember

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…

1 jam ago

Victor Fun: Ibu Rumah Tangga Perlu Diperkuat untuk Bangun Ekonomi Keluarga

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong peningkatan kapasitas ibu rumah tangga dan…

2 jam ago

Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tutup Layanan Penyelesaian Adat di Jayanti

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar SIMPAPITOWA Tota Mapia, Fabianus Tebai, secara resmi menghentikan layanan…

6 jam ago

Kontrakan Mahasiswa Puncak Jaya di Bandung Belum Lunas, IPMAPUJA Desak Pemda Segera Menyelesaikan

BANDUNG, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya di Kota Bandung, Jawa…

6 jam ago