Berita

Ini 7 Poin Pernyataan dan Penjanjian Damai Yuni Wonda dan Miren Kogoya

NABIRE, TOMEI.ID | Calon Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Miren Kogoya akhirnya menyatakan sikap untuk menghentikan pertikain antarkelompk pendukungnya di Puncak Jaya.

Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Berikut isi pernyataan dan penjanjian damai yang diterima media ini :

SURAT PERITYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAI

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Dr. YuniWonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E fPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya).

2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati darr Wakil Bupali Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).

Dengal ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 3O5/PHPU.BUP-X){fiL / 2025 tanggal 24 Febroari 2025.

2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun non-hsik, yang te{adi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali.

3. Kedua Paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengal cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yarrg dapat menimbulkan konflik.

4. Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pa.da putusan Mahkamah Konstitusi {MK}, apa.pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dal ketertiban Masyarakat.

5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

6. Surat pernyataan dan pe{anjial ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pernyataan dan perjanjian damai telah dimediasi oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa di ruangannya Senin, 10 Maret 2025. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bakal Hujan, BMKG Imbau Warga Nabire Waspada

NABIRE, TOMEI.ID | Hujan deras bakal mengguyur Kabupaten Nabire pada malam hari ini, Selasa (14/10/2025).…

3 jam ago

Festival Danau Paniai 2025: Mama-Mama Paniai Serukan Stop Buang Sampah ke Kali Enarotali

ENAROTALI, TOMEI.ID | Meski festival berlangsung meriah, mama-mama Paniai menyerukan secara tegas agar masyarakat berhenti…

4 jam ago

Energi Baru Mutiara Hitam: Coach Rahmad Darmawan Pimpin Latihan Perdana Persipura di Stadion Mandala

JAYAPURA, TOMEI.ID | Tim kebanggaan Papua, Persipura Jayapura, memulai babak baru di bawah komando Coach…

4 jam ago

KONI Papua Tengah Mantapkan Konsolidasi dan Arah Program Kerja 2025–2029

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah resmi memantapkan langkah awal…

5 jam ago

Usai Didenda Komdis Rp40 Juta, Persipura Fokus Hadapi Persiba dan Jaga Sportivitas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Klub kebanggaan masyarakat Papua, Persipura Jayapura, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta…

6 jam ago

DPR Papua Tengah dan DPD RI Dorong Dialog Kemanusiaan Bahas Krisis Intan Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah bersama lembaga legislatif di Papua Tengah terus memperkuat langkah kemanusiaan di…

6 jam ago