Berita

Jurnalis Jubi Laporkan Dugaan Perusakan Handphone oleh Oknum Polisi saat Liput Aksi KNPB di Sentani

JAYAPURA, TOMEI.ID | Seorang jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, mengaku handphone (HP) miliknya diduga dirusak oleh seorang oknum anggota kepolisian saat meliput aksi demonstrasi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026).

Menurut Silpester Kasipka, peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang mendokumentasikan proses pengamanan aparat terhadap seorang peserta aksi di kawasan Jalan Ifar Gunung, Distrik Sentani.

Kasipka menuturkan, saat itu ia hendak mengambil gambar ketika seorang peserta aksi ditarik dan akan dinaikkan ke mobil Dalmas. Namun, menurut pengakuannya, seorang anggota kepolisian melarang dirinya mengambil gambar dan kemudian memukul handphone yang sedang digunakan untuk merekam.

Akibat kejadian tersebut, layar handphone milik Kasipka dilaporkan mengalami keretakan sehingga tidak dapat digunakan secara normal.

“Saya berusaha mengambil gambar seorang massa aksi yang hendak dinaikkan ke mobil Dalmas. Saat itu dia emosi dan merusak HP saya. Satu polisi saja yang larang saya ambil gambar, lalu pukul HP saya pakai tangan,” kata jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, kepada sejumlah wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (3/8/2026).

Kasipka mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai wartawan yang melakukan peliputan di lokasi aksi.

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak direspons. Ia mengaku oknum polisi itu tetap memukul handphone miliknya sambil menyampaikan bahwa dirinya mengetahui Kasipka sedang bekerja sebagai wartawan.

“Saya sudah bilang kalau saya sedang bekerja sebagai wartawan. Tapi tidak digubris. Dia pukul HP saya sambil berkata, ‘Tong tahu ko kerja, tapi jangan terlalu berlebihan’,” kata Kasipka mengulang ucapan yang menurutnya disampaikan oknum polisi tersebut.

Redaksi Tomei.id Angkat Bicara

Redaksi tomei.id menilai dugaan perusakan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak. Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada masyarakat.

Selain dilindungi Undang-Undang Pers, wartawan juga menjalankan profesinya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan wajib bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun dugaan perusakan alat kerja jurnalis berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Di sisi lain, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila dugaan tindakan tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku, maka penanganannya menjadi kewenangan institusi Polri sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi.

Redaksi tomei.id mengutuk segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Redaksi juga mendorong Kepolisian Daerah Papua melakukan klarifikasi secara terbuka dan memproses setiap laporan dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan perusakan handphone jurnalis Jubi tersebut. Tim Redaksi tomei.id akan memuat hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian setelah diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Sambut HUT Ke-81 RI, Dukcapil Papua Tengah dan Nabire Buka Layanan Adminduk Gratis

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan…

1 hari ago

Fraksi Demokrat Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Serapan APBD dan Kemiskinan

WAMENA, TOMEI.ID | Fraksi Demokrat DPR Papua Pegunungan mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam…

1 hari ago

Deinas Geley Turun ke Jalan Bagikan Bendera, Ajak Warga Papua Tengah Semarakkan HUT Ke-81 RI

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, turun langsung ke jalan di Nabire,…

1 hari ago

Dinkes Papua Tengah Matangkan Renja 2027, Strategi “SPM 2+1” Jadi Penguatan Layanan di Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mematangkan Rencana Kerja (Renja) 2027 dengan…

1 hari ago

HUT Ke-81 RI di Papua Tengah, Persiapan Capai 80 Persen

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

2 hari ago

Dinkes Papua Tengah Perkuat Integrasi Layanan Primer, 150 Puskesmas Jadi Sasaran Penguatan Kapasitas

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan memperkuat Integrasi Layanan Primer…

2 hari ago