JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, secara resmi melantik dan mengambil sumpah delapan Notaris baru serta sejumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Senin (23/2/2026).
Dengan pelantikan ini, total Notaris yang tersebar di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan kini berjumlah 106 orang. Anthonius merincikan bahwa penambahan delapan personel ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan akta autentik di wilayah DOB (Daerah Otonom Baru).
“Jabatan Notaris adalah officium nobile atau profesi terhormat yang mengemban kepercayaan publik. Setiap tindakan dan keputusan harus berlandaskan hukum, etika, dan hati nurani karena mengandung konsekuensi pertanggungjawaban kepada negara dan Tuhan,” tegas Anthonius dalam arahannya.
Salah satu poin strategis yang disoroti Kakanwil adalah urgensi peningkatan representasi Orang Asli Papua (OAP) dalam profesi kenotariatan. Hingga saat ini, jumlah Notaris OAP diperkirakan belum mencapai lima orang, bahkan belum ada di Provinsi Papua induk.
Anthonius mendorong mahasiswa hukum asal Papua untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister Kenotariatan (M.Kn). Ia juga meminta dukungan dari para Gubernur di empat provinsi agar memberikan ruang afirmasi yang lebih luas bagi putra-putri daerah.
“Jika tidak kita upayakan sekarang, peluang bagi Orang Asli Papua untuk menjadi pejabat publik di negerinya sendiri akan sulit terwujud,” lanjut Anthonius.
Pengangkatan para pejabat ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2026. Adapun daftar Notaris yang dilantik beserta wilayah penugasannya adalah sebagai berikut:
Provinsi Papua: Fajar, S.H., M.Kn. (Kota Jayapura) dan Agustina Gempita Padama, S.H., M.Kn. (Kota Jayapura).
Provinsi Papua Tengah: Bastanta Kurnia Ginting, S.H., M.Kn. (Kab. Nabire), Jeffry Sumampouw, S.H., M.Kn. (Kab. Nabire), dan Panca Basuki Rahmat, S.H., M.Kn. (Kab. Mimika).
Provinsi Papua Selatan: Arohmahani Ranti Saputri, S.H., M.Kn. (Kab. Merauke), Rizal Alamsyah Hadi Saputra, S.E., S.H., M.Kn. (Kab. Merauke), dan Hana Pertiwi Hambali Madjid, S.H., M.Kn. (Kab. Boven Digoel).
Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kakanwil mengingatkan Notaris untuk lebih cermat dalam menyusun akta korporasi guna menghindari malpraktik hukum.
Sejalan dengan itu, karena jumlah Notaris di Papua Tengah telah melampaui 20 orang, Kemenkumham berencana segera membentuk Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang direncanakan berkedudukan di Timika.
Selain Notaris, dilantik pula sejumlah PPNS yang mayoritas berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Anthonius menekankan agar PPNS bertindak sebagai “mata dan telinga” pemerintah daerah yang tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Sepanjang didukung regulasi yang sah, kewenangan Satpol PP dilindungi hukum. Jangan ragu dalam melakukan penegakan hukum demi ketertiban wilayah,” pungkasnya. [*].











