Berita

Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana di Bawah Kementerian

JAKARTA, TOMEI.ID | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun, sesuai amanat konstitusi negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kapolri menyampaikan bahwa posisi Polri sebagai alat negara memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas sosial nasional, khususnya dalam menghadapi situasi krisis dan ancaman keamanan.

Menurut Kapolri, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan terkait. Desain tersebut dinilai mampu menjaga independensi sekaligus akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Persetujuan DPR merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan agar Polri tetap terkontrol dan mampu menjalankan fungsinya secara profesional serta sesuai dengan konstitusi,” tegas Kapolri di hadapan anggota dewan.

Kapolri juga menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar sistem ketatanegaraan dan stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan harus dikaji secara komprehensif dan hati-hati.

Kapolri mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas lintas sektor yang menuntut fleksibilitas serta kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam penanganan gangguan keamanan, konflik sosial, dan penegakan hukum strategis. Posisi langsung di bawah Presiden dinilai memungkinkan koordinasi nasional yang lebih efektif, terutama dalam kondisi darurat.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri saat ini telah berjalan melalui berbagai instrumen, mulai dari pengawasan internal, pengawasan DPR, hingga kontrol publik. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip check and balances dalam sistem demokrasi.

Sebagai penutup, Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas. Kapolri menekankan bahwa penguatan kinerja Polri harus ditempuh melalui reformasi berkelanjutan, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang telah memiliki dasar hukum kuat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mubes AMPJ di Nabire, Pemimpin Baru Ditantang Jaga Persatuan dan Bawa Nama Puncak Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Organisasi Asrama Mahasiswa Puncak Jaya (AMPJ) se-Kota Studi Nabire, Papua Tengah, menggelar…

3 jam ago

ILP Diuji di Lapangan, Dinkes Papua Tengah Evaluasi 8 Puskesmas Lokus

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah turun langsung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)…

4 jam ago

134 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Kapolda Paparkan 47 Kali Pemadaman dan Penyelidikan Karhutla

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 134 titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Papua Tengah…

4 jam ago

Musa Boma Desak Pemda di Papua Tengah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutla

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan pembakaran hutan di sejumlah wilayah delapan kabupaten di Papua Tengah mendapat…

5 jam ago

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39),…

5 jam ago

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

10 jam ago