Berita

Kedudukan KAPP Pusat Dipastikan Tetap di Papua, Elpis Karoba Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan bahwa kedudukan resmi KAPP Pusat hingga saat ini tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba kepada tomei.id pada Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa posisi KAPP sebagai lembaga adat pengusaha Orang Asli Papua telah diatur secara jelas dalam Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Menurutnya, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam hasil Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari target dan harapan organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP di tingkat nasional. Namun, ia menilai gagasan tersebut hingga kini masih bersifat wacana internal organisasi dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Pemisahan KAPP Pusat dari Provinsi Papua baru sebatas harapan organisasi. Hal itu masih harus diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” ujar Elpis.

Ia menegaskan, demi menjaga stabilitas dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua, maka Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP dikembalikan pada kedudukan semula di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.

Menurut Elpis, langkah tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan sah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemisahan kedudukan KAPP Pusat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan organisasi, khususnya pada bagian konsideran “Mengingat”, wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan dan mendukung keberadaan KAPP, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Selain menyoroti legalitas organisasi, Elpis Karoba turut mengungkapkan bahwa Ketua BPP KAPP telah menerima mosi tidak percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.

Dalam forum pleno tersebut, peserta rapat secara resmi meminta Ketua Umum KAPP mundur dari jabatannya. Keputusan itu, kata Elpis, merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Sementara pada ayat (2.c), lanjutnya, ditegaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, hingga memberhentikan pengurus organisasi.

“Ketua Umum tidak memberikan klarifikasi ataupun pembelaan diri dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017. Karena itu, pleno menilai keputusan mosi tidak percaya tersebut sah dan mengikat secara organisasi,” tegas Elpis.

Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP di Tanah Papua untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan kembali berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat eksistensi dan pengembangan KAPP di seluruh Tanah Papua. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kemarau Lima Bulan, Air Kali Bedu Siriwo Berubah Keruh, Pdt. Obeth Magai: Fenomena Ini Belum Pernah Terjadi

NABIRE, TOMEI.ID | Kondisi Kali Degeuwa atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Kali Bedu di…

3 menit ago

Bupati Yahukimo Nyatakan Bantuan Mahasiswa di Manokwari Dihentikan, Pemkab Diminta Jelaskan Dasar Kebijakan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Persoalan lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo yang masih bertahan di…

51 menit ago

Dua Hari Bertahan di Gereja, Mahasiswa Yahukimo Tunggu Respons Pemkab soal Hunian

MANOKWARI, TOMEI.ID | Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo yang sedang menempuh pendidikan di Kota Manokwari…

11 jam ago

Mahasiswa Yahukimo di Jayapura Desak Pemkab Bangun Asrama bagi Mahasiswa di Manokwari

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo yang berada di Kota Studi Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten Yahukimo…

13 jam ago

Himaku Kehutanan UNIPA Resmi Dibentuk, Mahasiswa Siapkan Program Lingkungan dan Pengabdian

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Program Studi S1 Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA), resmi membentuk…

16 jam ago

KNPB Nabire Gelar Pendidikan Politik bagi Sektor Yamewa, Bahas Sejarah dan Struktur Organisasi

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar pendidikan politik bagi anggota…

2 hari ago