Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tuan Rumah WPFD 2026, Dorong Peran Pers dan Pemberdayaan UMKM Lokal

JAYAPURA, TOMEI.ID | Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026 menjadi…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gelar Ibadah Bersama ASN dan Masyarakat, Serukan Pemulihan Negeri Lewat Doa

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar ibadah bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)…

6 jam ago

IPMANAPANDODE Mee Yoka Jakarta Konsolidasikan Organisasi, Raker XXI Tetapkan Arah Program 2026–2028

JAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPANDODE) Mee Yoka Jakarta…

6 jam ago

Kadis Siriwo Tegaskan Disiplin ASN: Kehadiran Jadi Penentu TPP, Dana Desa Diawasi Ketat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei, menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN)…

7 jam ago

Papua Dipercaya Jadi Tuan Rumah WPFD 2026, Tegaskan Pers sebagai Penjaga Demokrasi dan Perdamaian

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemprov Papua menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dengan menjadi tuan rumah peringatan…

7 jam ago

HIPMI Papua Konsolidasikan Kekuatan, Siapkan Pengusaha Muda Hadapi Indonesia Emas 2045

JAYAPURA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan…

7 jam ago