Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Sebut Paskalis Pogau Warga Sipil, Minta Aparat Hentikan Penangkapan Sewenang-wenang

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM menyatakan seorang warga bernama Paskalis Pogau ditangkap…

19 jam ago

Gubernur Papua Barat Wajibkan ASN, Pegawai BUMN, dan BUMD Gunakan Noken Setiap Kamis

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),…

19 jam ago

YKKMP Serahkan Barang Bukti Ledakan Maut ke Polres Lanny Jaya, Desak Pelaku Diungkap

WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan…

20 jam ago

448 Mahasiswa KKN UNIPA Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat di Teluk Wondama

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Pengelola Kelas Wondama Universitas Papua (UNIPA), Jhony Aninam, mengajak 448 mahasiswa…

20 jam ago

UNIPA Kirim 448 Mahasiswa KKN ke Teluk Wondama Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) mengirim 448 mahasiswa untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata…

20 jam ago

Disdikbud Papua Tengah Tegaskan Informasi Pengajuan Biaya Akhir Studi yang Beredar di WhatsApp adalah Hoaks

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa informasi mengenai…

23 jam ago