Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Hasil Kebun Ada, Pembeli Mana? APINDO Dogiyai Minta Bupati Evaluasi Program Belanja Jumat

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Dogiyai meminta Pemerintah Kabupaten…

2 jam ago

AHY Komandoi 42 Kepala Daerah di Jayapura, Trans Papua Jadi Prioritas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin rapat…

7 jam ago

Hadiri di HUT ke-30 Panti Uzinmo, Kadinsos: Rawat Anak Yatim Piatu adalah Panggilan Tuhan

WAMENA, TOMEI.ID | Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan, Yanius Telenggen, menyebut merawat anak yatim…

1 hari ago

KNPB Numbay Soroti Kondisi Yahukimo, Sebut Situasi sebagai “Darurat Militer dan Kemanusiaan”

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay Sektor Asya menyoroti kondisi sosial…

1 hari ago

KMPPJ Nabire Kukuhkan 61 Mahasiswa Baru, Dukungan Pemkab Puncak Jaya Diapresiasi

NABIRE, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Nabire mengukuhkan 61 mahasiswa…

1 hari ago

Tanah Tota Mapia: Hukum Alam, Hak Masyarakat Adat dan Masa Depan Generasi

Oleh: Musa Boma TANAH Mapia adalah mama kami bagi seluruh rakyat Tota Mapia, mulai dari…

1 hari ago