Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ramadan Menguatkan Solidaritas: ORARI Nabire Turun Langsung Santuni Santri di Lagari Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Dengan semangat kemanusiaan yang kuat dan penuh empati, momentum bulan suci Ramadan…

11 jam ago

Gerakan Hijau dari Jalanan: Komunitas Agamua Bagi Bibit Gratis, Ajak Warga Selamatkan Hutan Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Inisiatif akar rumput kembali bergerak. Komunitas Lapak Baca Jalanan Kota Agamua bersama…

14 jam ago

Ibu Muda Buang Bayi di Sentani Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Berbekal CCTV

JAYAPURA, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang…

15 jam ago

TPNPB Bebaskan Tiga Warga di Yahukimo, Keluarkan Peringatan Zona Konflik

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah membebaskan tiga warga sipil…

16 jam ago

Operasi Militer di Tambrauw, Lebih dari 10 Warga Sipil Ditangkap

TAMBRAUW, TOMEI.ID | Lebih dari 10 warga sipil dilaporkan ditangkap dalam operasi militer yang berlangsung…

16 jam ago

Mahasiswa Yalimo Tolak DOB Benawa: Dinilai Sarat Kepentingan, Ancam Tanah Adat dan Picu Konflik

JAYAPURA, TOMEI.ID | Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo (HMKY) secara tegas menolak rencana pemekaran Calon Daerah…

18 jam ago