WAMENA, TOMEI.ID | Polemik hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Wamena, Papua Pegunungan, kian mengemuka, memicu perhatian serius berbagai pihak terkait dan masyarakat luas.
Di tengah dinamika tersebut, para peserta seleksi menegaskan sikap tegas bahwa keputusan Gubernur Papua Pegunungan bersifat final, mengikat, dan harus segera ditindaklanjuti melalui pelantikan tanpa intervensi maupun politisasi.
Dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026), sejumlah perwakilan wilayah adat seperti Lukas Italay, Agustina Huby, Agus Huby, Paulus Kosay, dan Unas Ginia menyatakan sikap bersama untuk menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Mereka menegaskan seluruh tahapan seleksi telah melalui mekanisme resmi dan sah, sehingga tidak lagi membuka ruang tafsir atau perdebatan di ruang publik, serta wajib dihormati dan segera ditindaklanjuti tanpa penundaan lebih lanjut.
Unas Ginia menegaskan bahwa instruksi Gubernur sudah jelas dan Surat Keputusan telah terbit serta memiliki kekuatan hukum penuh. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memperlambat atau menggagalkan proses pelantikan demi kepentingan tertentu.
“Instruksi Gubernur sudah jelas, Surat Keputusan sudah terbit. Siapa pun yang ditetapkan adalah keputusan final. Jangan ada upaya menggiring opini yang memperkeruh keadaan, apalagi mengganggu stabilitas yang telah ditetapkan secara sah,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas beredarnya berbagai opini di media sosial dan ruang percakapan digital yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu stabilitas daerah.
Para peserta seleksi juga menegaskan bahwa DPRK jalur Otsus bukan ruang politik praktis, melainkan representasi wilayah adat yang lahir dari proses seleksi khusus. Setiap upaya menggiring isu ke arah konflik kepentingan dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, di tempat yang sama, Agus Huby dari wilayah Useloma menegaskan bahwa seluruh peserta telah melalui proses seleksi secara bersama dan terbuka, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan masyarakat adat.
“Proses ini sudah selesai dan sah. Jika ada yang terpilih, itu adalah perwakilan bersama. Jangan ganggu stabilitas hanya karena kepentingan tertentu. Keputusan gubernur tidak dapat digugat di ruang opini publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan satu-satunya jalur yang sah sesuai ketentuan, bukan melalui mobilisasi opini atau aksi di luar prosedur hukum.
Hal senada disampaikan Lukas Italay yang menilai seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan pelantikan.
“Proses sudah selesai, Surat Keputusan sudah ada. Tidak ada alasan untuk menunda. Bupati harus segera melantik agar polemik tidak berlarut dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, para peserta menyoroti dampak keterlambatan pelantikan terhadap pengelolaan dana Otsus yang disebut telah mulai dicairkan. Tanpa kehadiran DPRK yang definitif, fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan optimal dan berpotensi membuka celah persoalan baru dalam tata kelola anggaran.
Dalam pernyataan bersama, para peserta menegaskan bahwa Tim Seleksi hanya menjalankan fungsi administratif, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106.
Di tengah situasi yang sensitif, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memicu konflik horizontal, perpecahan sosial, serta ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jika tidak puas, tempuh jalur hukum. Jangan membangun kegaduhan, jangan memecah belah masyarakat, serta jangan mengorbankan stabilitas demi kepentingan sesaat yang tidak bertanggung jawab,” tutup Unas Ginia.
Dengan sikap tersebut, para peserta seleksi DPRK jalur Otsus dari Jayawijaya dan wilayah adat lainnya menegaskan bahwa proses telah mencapai tahap final. Saat ini, yang dibutuhkan adalah pelaksanaan keputusan, bukan polemik berkepanjangan yang justru menghambat stabilitas dan merugikan kepentingan masyarakat luas. [*].











