Berita

KNPB Resmi Deklarasikan Papua dalam Status Darurat Militer dan Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP–KNPB) menetapkan Papua sebagai “Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” melalui hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII.

Keputusan tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor: 053.I/SP/BPP.KNPB/IV/2026 yang ditetapkan di Timika, Papua Tengah, Kamis (16/4/2026), dan diterima redaksi tomei.id pada Sabtu (18/4/2026).

Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum BPP-KNPB, Agus Kossay, sebagai bentuk penegasan sikap resmi organisasi terhadap situasi Papua yang dinilai semakin kompleks dan memprihatinkan.

Dalam pernyataannya, KNPB menyebut konflik Papua merupakan konflik berkepanjangan yang belum menemukan penyelesaian hingga saat ini. Konflik tersebut, menurut KNPB, berakar dari perbedaan pandangan sejarah dan politik, termasuk proses integrasi Papua ke dalam Indonesia yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

KNPB menguraikan bahwa konflik Papua telah berlangsung sejak masa dekolonisasi, mulai dari sengketa antara Indonesia dan Belanda, pembahasan dalam Konferensi Meja Bundar 1949, hingga keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip “one man one vote”.

Menurut KNPB, dinamika tersebut memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat Papua dan melahirkan berbagai bentuk perlawanan, yang berkembang dari konflik sipil hingga konflik bersenjata.

Lebih lanjut, KNPB menyatakan konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di sejumlah wilayah telah menyebabkan korban jiwa serta pengungsian massal masyarakat sipil di berbagai daerah, termasuk di Timika, Wamena, Nduga, Yahukimo, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan wilayah lainnya.

Atas situasi itu, KNPB menetapkan status Papua sebagai zona darurat berdasarkan evaluasi konflik yang disebut telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, dengan eskalasi kekerasan yang dinilai terus meningkat signifikan.

Selain penetapan status tersebut, KNPB juga menyampaikan enam poin sikap: Pertama, mendorong penyelesaian konflik Papua melalui perspektif hukum dan HAM internasional oleh pihak netral.

Kedua, mendukung pembentukan tim pencari fakta independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketiga, mendesak penghentian operasi militer terhadap masyarakat sipil serta membuka akses bagi pemantau internasional.

Keempat, meninjau ulang perjanjian investasi yang dinilai merugikan masyarakat Papua. Kelima, meminta dukungan negara-negara Melanesia di kawasan Pasifik dalam mendorong isu Papua di forum internasional. Keenam, menetapkan Papua sebagai “Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”

KNPB menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi kemanusiaan yang dinilai semakin memburuk di berbagai wilayah Papua.

Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, menyatakan bahwa penetapan status darurat didasarkan pada situasi konflik yang disebut terus berlangsung dan berdampak pada meningkatnya jumlah pengungsi.

Sementara itu, Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, menegaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan kondisi Papua yang dinilai tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Dalam siaran pers tersebut, KNPB juga menyerukan solidaritas internasional untuk mendorong penyelesaian konflik Papua secara terbuka, adil, dan demokratis, serta menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat sipil Papua.

Redaksi tomei.id menegaskan bahwa informasi ini merupakan kutipan dari pernyataan resmi KNPB dan akan terus diverifikasi secara independen, akurat, dan berimbang, guna memastikan keabsahan data serta menjaga integritas pemberitaan kepada publik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kematian Elki Wunungga Picu Sorotan, Tokoh Bokondini Minta Polda Bertindak Terbuka

JAYAPURA, TOMEI.ID | Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penembakan warga sipil…

22 jam ago

Warga Pugisiga Bersatu Buka Jalan, Dorong Pembangunan hingga Pemekaran Distrik

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama masyarakat pedalaman Papua dalam…

22 jam ago

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Oktopianus Douw, LBH Papua Soroti Dugaan Kriminalisasi Lewat Unggahan Medsos

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Oktopianus Douw bersama tim kuasa hukum dari LBH Papua mendatangi Direktorat…

22 jam ago

Sidang Etik Kasus Dogiyai Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis HAM Tuding Polda Papua Tengah Lakukan “Pembohongan Publik”

NABIRE, TOMEI.ID | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 anggota Polres Dogiyai…

23 jam ago

Perekrutan Maba Kedokteran Lewat MoU Pemda Dinilai Diskriminatif, Rektor dan Dekan FK Uncen Didesak Cabut Kebijakan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen)…

1 hari ago

Kick Off 30 Mei, 9 Tim Tanah Papua Siap Bersaing di Liga 4 Nasional 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Putaran Nasional Liga 4 Indonesia 2025/2026 atau Piala Presiden resmi akan dimulai…

1 hari ago