Berita

KNPI Desak Lima Kabupaten Segera Lantik DPRK, Soroti Keterlambatan dan Kepastian Hukum

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendesak lima pemerintah kabupaten segera melaksanakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2025–2030, menyusul keterlambatan yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah.

Desakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 760 Tahun 2026 yang secara tegas memerintahkan percepatan pelantikan DPRK melalui mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut, gubernur menekankan bahwa pelantikan harus segera dilaksanakan guna menjamin kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Pegunungan.

“Pelantikan dimaksud agar dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya instruksi ini,” demikian penegasan dalam poin instruksi gubernur, yang juga mewajibkan para bupati melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, baru tiga daerah yang telah melaksanakan pelantikan sesuai instruksi. Sementara lima kabupaten lainnya, yakni Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Nduga, hingga kini belum merealisasikan pelantikan tersebut.

Ketua KNPI Papua Pegunungan, Kalvin Penggu, menegaskan bahwa keterlambatan ini harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah kabupaten.
“DPD KNPI Papua Pegunungan secara tegas meminta lima kabupaten yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menindaklanjuti instruksi gubernur tanpa penundaan,” ujar Kalvin Penggu dalam keterangannya di Wamena, Senin (4/5/2026).

Kalvin Penggu juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penyampaian aspirasi oleh sejumlah calon anggota DPRK yang masih berkoordinasi ke tingkat provinsi, padahal kewenangan pelaksanaan berada di tingkat kabupaten.

“Calon anggota DPRK seharusnya menyampaikan kepada bupati, bukan lagi ke gubernur. Instruksi sudah jelas ditujukan kepada bupati untuk segera melaksanakan pelantikan dalam waktu yang ditentukan,” tegas Kalvin Penggu.

Lebih lanjut, KNPI mempertanyakan alasan keterlambatan yang hingga kini belum memiliki kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait.

“Sampai hari ini belum dilaksanakan, apa kendalanya? Itu menjadi tanggung jawab bupati untuk menjelaskan kepada publik,” tambah Kalvin Penggu.

Sementara itu, perwakilan KNPI lainnya, Aman Kogoya, menegaskan bahwa proses pengangkatan DPRK telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat ditunda secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Pengangkatan DPRK mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah Nomor 106. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk menunda, karena ini bersifat administratif, bukan diskresi,” teganya.

KNPI Papua Pegunungan berharap seluruh pemerintah kabupaten segera melaksanakan instruksi gubernur agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu, khususnya dalam mendukung implementasi Otonomi Khusus.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” pungkas Aman Kogoya.

Polemik keterlambatan pelantikan DPRK ini menjadi sorotan publik karena keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta pengawasan terhadap kebijakan daerah, terutama dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Pegunungan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

HUT Ke-4 Papua Tengah Resmi Dimulai, Meki Nawipa: Momentum Perkuat Persatuan dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi memulai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun…

20 jam ago

Asrama Mahasiswa Yalimo Garap Kebun Produktif, Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Pangan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Asrama Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari, Papua Barat, memulai pengembangan kebun produktif…

23 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Minta Minimal 30 Persen Dana Otsus Pendidikan Mulai 2027 Dialokasikan untuk Dukung SSH dan Peningkatan Mutu Pendidikan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa meminta pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten…

24 jam ago

Enam Provinsi di Tanah Papua Sepakati 18 Langkah Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus, KPK: Jangan Berhenti di Tanda Tangan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menyepakati 18 langkah strategis untuk memperbaiki…

1 hari ago

Pendidikan Jadi Prioritas, Gubernur Meki Nawipa Minta Lulusan PGSD Siap Mengabdi hingga Pedalaman

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembangunan pendidikan tetap menjadi prioritas utama…

1 hari ago

PSHT Manokwari Kukuhkan Warga Baru Tingkat I 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Persaudaraan dan Lawan Ketidakadilan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Manokwari, Ranting Manokwari Barat, Sub…

1 hari ago