Berita

Koalisi HAM Desak Panglima TNI Usut Penembakan Warga Sipil di Asmat

ASMAT, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI segera memproses hukum seorang anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga menembak mati warga sipil, Irenius Baotaipota (21), di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut juga mengakibatkan tiga orang lain luka-luka, termasuk seorang anak bernama Erik Amiyaram. Dua korban lainnya adalah Petrus Bakas dan Gerfas Yaha.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak anak, sekaligus penyalahgunaan senjata api.

“Tindakan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran HAM. Panglima TNI harus segera memproses hukum pelakunya,” tegas Koalisi dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Versi Aparat dan Situasi Pasca Penembakan

Menurut keterangan aparat, peristiwa bermula dari keributan yang melibatkan korban. Anggota Satgas yang datang ke lokasi diduga melepaskan tembakan peringatan karena korban dianggap mabuk dan melawan. Namun, peluru justru mengenai Irenius hingga tewas di tempat.

Kabar penembakan itu memicu kemarahan warga. Massa menyerang pos Satgas TNI di Agats, sehingga situasi sempat mencekam sebelum akhirnya aparat memperketat penjagaan.

Kritik dan Tuntutan Koalisi

Koalisi menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menggunakan senjata api untuk menangani keributan sipil. Menurut mereka, urusan ketertiban masyarakat sepenuhnya menjadi domain kepolisian.

“TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil,” tulis Koalisi.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, Panglima TNI mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Asmat yang berstatus daerah aman.

Kedua, Panglima TNI memproses hukum anggota Yonif 123/Rajawali pelaku penembakan.

Ketiga, Komnas HAM RI melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, Komnas Perlindungan Anak mengusut pelanggaran hak anak yang dialami Erik Amiyaram.

Kelima, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan korban dan keluarga mendapat keadilan lewat mekanisme hukum.

    Koalisi juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik impunitas terus terjadi di Papua.

    “Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat,” tegas Koalisi.

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

    Redaksi Tomei

    Recent Posts

    Mahasiswa Papua Desak Hentikan Perampasan Tanah dan Militerisasi di Tanah Adat

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua menegaskan penolakan keras terhadap praktik…

    17 menit ago

    Pemkab Dogiyai Gelar Festival Budaya Suku Mee November 2025

    DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),…

    45 menit ago

    Pemprov Papua Tengah Susun Perda Hak Ulayat Hutan, Tegaskan Keadilan bagi Masyarakat Adat

    NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan…

    55 menit ago

    Datang Damai, Pulang Dibubarkan: Aksi Mahasiswa Papua di Jayapura Diserbu Aparat

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi damai menolak militerisasi dan investasi besar-besaran di Tanah Papua yang digelar…

    2 jam ago

    Pemkab Puncak Jaya Gencarkan Sinergi Lintas Sektor Tekan Stunting, Optimalkan Sistem Monitoring Bangda

    MULIA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya terus menunjukkan komitmen yang konsisten dalam percepatan penurunan…

    3 jam ago

    Penggagas Noken Dunia Desak Pemkab Deiyai Jaga Hutan dan Bangun Wisata Rohani Berbasis Kearifan Lokal

    DEIYAI, TOMEI.ID | Tokoh pelestari budaya Papua, Titus Pekei, yang berjasa mengantar noken diakui sebagai…

    3 jam ago