Berita

Koalisi Penegak Hukum Desak Polisi Bebaskan 4 Mahasiswa Papua Peserta Aksi Damai Roma Agreement

JAYAPURA, TOMEI.ID | Penindakan aparat kepolisian terhadap peserta aksi damai memperingati 63 tahun Roma Agreement di Universitas Cenderawasih (Uncen), Waena, Jayapura, Selasa (30/9/2025), memicu kecaman dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Koalisi menilai penangkapan empat mahasiswa serta kekerasan terhadap seorang jurnalis Tribun Papua merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Mereka mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolresta Jayapura untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap serta menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan.

Empat mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang itu adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selain itu, seorang wartawan Tribun Papua turut mengalami kekerasan aparat meski telah menunjukkan kartu pers saat melakukan peliputan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi. Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sesuai mekanisme, namun aparat justru bertindak represif. Ini jelas dugaan tindak pidana demokrasi,” tegas Koalisi dalam siaran pers yang diterima Tomei, Selasa (30/9/2025).

Koalisi juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan terhadap aksi damai. Penangkapan mahasiswa dianggap melanggar Pasal 6 huruf q PP No. 2 Tahun 2003 tentang kode etik Polri.

Atas peristiwa itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, Kapolda Papua diminta segera memerintahkan Kapolresta Jayapura membebaskan empat mahasiswa peserta aksi damai. Kedua, Komnas HAM diharapkan memproses dugaan pelanggaran hak demokrasi sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Kapolda Papua juga diminta memerintahkan Direktorat Reskrimum menangkap dan memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana demokrasi. Keempat, oknum polisi pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Papua harus segera diproses hukum. Kelima, Propam Polda Papua diminta menindak aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua itu menekankan bahwa perlindungan demokrasi di Papua masih jauh dari kata aman.

“Ruang demokrasi harus benar-benar dijaga. Penindakan pada aksi damai Roma Agreement hari ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa kebebasan berpendapat dan hak asasi rakyat Papua harus dihormati dan dijamin tanpa diskriminasi,” tegas Koalisi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Yohanes Kemong Desak Bupati Mimika Mundur dari Jabatan, Ini Alasannya!

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika,…

19 jam ago

Warga Wolo Pertanyakan Kelayakan Jembatan Kali Ilu, Minta Dinas PU Buka Transparansi Anggaran

WAMENA, TOMEI.ID | Masyarakat dan pemerintah kampung di Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, membantah…

19 jam ago

Perpustakaan Kampung Kigamani Jadi Binaan Dinas, Dogiyai Perkuat Gerakan Literasi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Dogiyai menetapkan Perpustakaan Kampung Kigamani sebagai…

21 jam ago

KPA Paniai Salurkan Bantuan Pangan, Dorong Dukungan Nutrisi bagi ODHA

PANIAI, TOMEI.ID | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Paniai menyalurkan bantuan makanan tambahan bagi Orang…

21 jam ago

Jembatan Puluhan Miliar di Jayawijaya Diprotes Warga: Goyang Saat Dilintasi dan Tak Layak Fungsi

WAMENA, TOMEI.ID | Proyek pembangunan Jembatan Kali Wolo di Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya, yang dikerjakan…

21 jam ago

Sempat Tertunda akibat Konflik, Pemuda Baptis Cup 2026 Kembali Digulirkan Besok

WAMENA, TOMEI.ID | Turnamen sepak bola Pemuda Baptis Cup 2026 yang sempat terhenti akibat konflik…

1 hari ago