Berita

Koalisi HAM Desak Panglima TNI Usut Penembakan Warga Sipil di Asmat

ASMAT, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI segera memproses hukum seorang anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga menembak mati warga sipil, Irenius Baotaipota (21), di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut juga mengakibatkan tiga orang lain luka-luka, termasuk seorang anak bernama Erik Amiyaram. Dua korban lainnya adalah Petrus Bakas dan Gerfas Yaha.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak anak, sekaligus penyalahgunaan senjata api.

“Tindakan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran HAM. Panglima TNI harus segera memproses hukum pelakunya,” tegas Koalisi dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Versi Aparat dan Situasi Pasca Penembakan

Menurut keterangan aparat, peristiwa bermula dari keributan yang melibatkan korban. Anggota Satgas yang datang ke lokasi diduga melepaskan tembakan peringatan karena korban dianggap mabuk dan melawan. Namun, peluru justru mengenai Irenius hingga tewas di tempat.

Kabar penembakan itu memicu kemarahan warga. Massa menyerang pos Satgas TNI di Agats, sehingga situasi sempat mencekam sebelum akhirnya aparat memperketat penjagaan.

Kritik dan Tuntutan Koalisi

Koalisi menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menggunakan senjata api untuk menangani keributan sipil. Menurut mereka, urusan ketertiban masyarakat sepenuhnya menjadi domain kepolisian.

“TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil,” tulis Koalisi.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, Panglima TNI mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Asmat yang berstatus daerah aman.

Kedua, Panglima TNI memproses hukum anggota Yonif 123/Rajawali pelaku penembakan.

Ketiga, Komnas HAM RI melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, Komnas Perlindungan Anak mengusut pelanggaran hak anak yang dialami Erik Amiyaram.

Kelima, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan korban dan keluarga mendapat keadilan lewat mekanisme hukum.

    Koalisi juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik impunitas terus terjadi di Papua.

    “Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat,” tegas Koalisi.

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

    Redaksi Tomei

    Recent Posts

    Gubernur Papua Pegunungan Kucurkan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Gereja GIDI Sion Pikeh

    DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan rohani umat beragama…

    46 menit ago

    Gempa Berkekuatan 6,0 Guncang Mikronesia, Berpusat di Timur Laut Colonia Yap

    MIKRONESIA, TOMEI.ID | Gempa berkekuatan 6,0 mengguncang wilayah Mikronesia pada Senin (13/10/2025) pukul 21.11 waktu…

    3 jam ago

    Rahmad Darmawan Nakhodai Persipura! Regi Aditya Jadi Asisten, Mutiara Hitam Siap Gebrak Liga 2?

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura membuat kejutan besar! Hanya beberapa jam setelah mengumumkan perpisahan dengan…

    4 jam ago

    Ricardo Salampessy Tinggalkan Persipura, Siapa Penggantinya?

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Kabar mengejutkan datang dari Persipura Jayapura. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu resmi…

    4 jam ago

    TPNPB Tuding TNI Gunakan Gereja Sebagai Pos Militer di Intan Jaya, Warga Trauma

    BILAI, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

    5 jam ago

    Bupati Deiyai ‘Gercep’ Salurkan Bansos, Sentuh Langsung Masyarakat di Lima Distrik

    DEIYAI, TOMEI.ID | Bupati Deiyai, Melkianus Mote, membuktikan komitmen politiknya dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos)…

    12 jam ago