Berita

Koalisi HAM Desak Panglima TNI Usut Penembakan Warga Sipil di Asmat

ASMAT, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI segera memproses hukum seorang anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga menembak mati warga sipil, Irenius Baotaipota (21), di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut juga mengakibatkan tiga orang lain luka-luka, termasuk seorang anak bernama Erik Amiyaram. Dua korban lainnya adalah Petrus Bakas dan Gerfas Yaha.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak anak, sekaligus penyalahgunaan senjata api.

“Tindakan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran HAM. Panglima TNI harus segera memproses hukum pelakunya,” tegas Koalisi dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Versi Aparat dan Situasi Pasca Penembakan

Menurut keterangan aparat, peristiwa bermula dari keributan yang melibatkan korban. Anggota Satgas yang datang ke lokasi diduga melepaskan tembakan peringatan karena korban dianggap mabuk dan melawan. Namun, peluru justru mengenai Irenius hingga tewas di tempat.

Kabar penembakan itu memicu kemarahan warga. Massa menyerang pos Satgas TNI di Agats, sehingga situasi sempat mencekam sebelum akhirnya aparat memperketat penjagaan.

Kritik dan Tuntutan Koalisi

Koalisi menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menggunakan senjata api untuk menangani keributan sipil. Menurut mereka, urusan ketertiban masyarakat sepenuhnya menjadi domain kepolisian.

“TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil,” tulis Koalisi.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, Panglima TNI mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Asmat yang berstatus daerah aman.

Kedua, Panglima TNI memproses hukum anggota Yonif 123/Rajawali pelaku penembakan.

Ketiga, Komnas HAM RI melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, Komnas Perlindungan Anak mengusut pelanggaran hak anak yang dialami Erik Amiyaram.

Kelima, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan korban dan keluarga mendapat keadilan lewat mekanisme hukum.

    Koalisi juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik impunitas terus terjadi di Papua.

    “Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat,” tegas Koalisi.

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

    Redaksi Tomei

    Recent Posts

    Disdikbud Biak Numfor Perkuat Manajemen Sekolah untuk Wujudkan Sekolah Unggul dan Peduli Lingkungan

    BIAK, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menggelar sosialisasi…

    3 jam ago

    Apakah Persipura Masih Berpeluang Promosi ke Liga 1? Ini Faktanya

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Meski banyak diragukan, peluang Persipura belum sepenuhnya tertutup. Tim Mutiara Hitam masih…

    6 jam ago

    Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Evakuasi Masih Terkendala Cuaca

    NABIRE, TOMEI.ID | Setelah dilakukan pencarian intensif selama hari, pesawat jenis ATR 42-500 yang sebelumnya…

    10 jam ago

    Mahasiswa Papua Tengah Tewas Ditusuk di Bantul, Diduga Dipicu Miras

    JAKARTA, TOMEI.ID | Seorang mahasiswa asal Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dilaporkan meninggal dunia setelah…

    24 jam ago

    Maritim Muda Nusantara Papua Tengah Bentuk Panitia Musda I

    NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka penguatan kelembagaan organisasi, Maritim Muda Nusantara (MMN) Provinsi Papua Tengah…

    1 hari ago

    Klaim TPNPB Rampas Senjata Api di Beoga, Aparat Diminta Tidak Menyasar Warga Sipil

    PUNCAK, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

    1 hari ago