Berita

Koalisi HAM Desak Panglima TNI Usut Penembakan Warga Sipil di Asmat

ASMAT, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI segera memproses hukum seorang anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga menembak mati warga sipil, Irenius Baotaipota (21), di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut juga mengakibatkan tiga orang lain luka-luka, termasuk seorang anak bernama Erik Amiyaram. Dua korban lainnya adalah Petrus Bakas dan Gerfas Yaha.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak anak, sekaligus penyalahgunaan senjata api.

“Tindakan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran HAM. Panglima TNI harus segera memproses hukum pelakunya,” tegas Koalisi dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Versi Aparat dan Situasi Pasca Penembakan

Menurut keterangan aparat, peristiwa bermula dari keributan yang melibatkan korban. Anggota Satgas yang datang ke lokasi diduga melepaskan tembakan peringatan karena korban dianggap mabuk dan melawan. Namun, peluru justru mengenai Irenius hingga tewas di tempat.

Kabar penembakan itu memicu kemarahan warga. Massa menyerang pos Satgas TNI di Agats, sehingga situasi sempat mencekam sebelum akhirnya aparat memperketat penjagaan.

Kritik dan Tuntutan Koalisi

Koalisi menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menggunakan senjata api untuk menangani keributan sipil. Menurut mereka, urusan ketertiban masyarakat sepenuhnya menjadi domain kepolisian.

“TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil,” tulis Koalisi.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, Panglima TNI mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Asmat yang berstatus daerah aman.

Kedua, Panglima TNI memproses hukum anggota Yonif 123/Rajawali pelaku penembakan.

Ketiga, Komnas HAM RI melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, Komnas Perlindungan Anak mengusut pelanggaran hak anak yang dialami Erik Amiyaram.

Kelima, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan korban dan keluarga mendapat keadilan lewat mekanisme hukum.

    Koalisi juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik impunitas terus terjadi di Papua.

    “Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat,” tegas Koalisi.

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

    Redaksi Tomei

    Recent Posts

    Hadiri Raker Komite IV DPD RI, Nelson Wenda Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih di Papua Pegunungan

    JAKARTA, TOMEI.ID | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Pegunungan, Nelson…

    2 jam ago

    Panitia Stasi Daidaa Eyagitaida Laporkan Dukungan Sumbangan Babi untuk MUSPASME ke-VII Komopa

    NABIRE, TOMEI.ID | Panitia Stasi Yohanes Pemandi Daidaa Eyagitaida secara resmi melaporkan dukungan partisipasi umat…

    3 jam ago

    Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik, Danlanal Nabire Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Nabire

    NABIRE, TOMEI.ID | Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal)…

    4 jam ago

    Silwanus Sumule: Penguatan Kualitas Keluarga Jadi Fondasi Pembangunan Paniai 2026

    NABIRE, TOMEI.ID | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, menegaskan bahwa…

    5 jam ago

    Persipura Jayapura Rekrut Osas Saha untuk Perkuat Lini Depan

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang berpengalaman, Osas Saha, untuk memperkuat lini depan…

    5 jam ago

    Osas Saha Gabung Persipura: Fokus Utama Kembalikan Mutiara Hitam ke Liga 1

    JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura resmi menggaet penyerang berpengalaman, Osas Saha, untuk memperkuat lini depan…

    5 jam ago