Koalisi HAM Papua Desak Aparat Hentikan Operasi Keamanan di Dogiyai, Desak Bentuk Tim Pencari Fakta

oleh -1087 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara resmi mendesak pimpinan TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan pendekatan keamanan di Kabupaten Dogiyai serta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut insiden berdarah yang terjadi pada 31 Maret 2026.

Desakan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: 006/SP-KPHHP/III/2026 yang diterbitkan di Jayapura, Selasa (31/3/2026), menyusul meningkatnya eskalasi kekerasan pasca meninggalnya seorang aparat keamanan berinisial JE.

banner 728x90

Koalisi HAM Papua dalam pernyataan resminya menilai bahwa respons aparat melalui operasi penyisiran justru memperluas dampak kekerasan terhadap masyarakat sipil.

“Operasi yang dilakukan pasca kematian aparat berinisial JE telah menambah deretan korban jiwa dan kerugian harta benda di kalangan masyarakat sipil di Dogiyai,” demikian pernyataan Koalisi HAM Papua.

Berdasarkan temuan awal yang dihimpun melalui bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar, Koalisi HAM Papua mencatat sedikitnya empat warga sipil ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sejumlah lokasi, baik di dalam rumah maupun di area publik. Korban diidentifikasi dengan inisial EP, ST, dan MY, sementara satu korban lainnya belum teridentifikasi.

Selain korban jiwa, Koalisi HAM Papua juga melaporkan adanya pembakaran kendaraan milik warga, termasuk mobil sopir angkutan yang ditinggalkan pengemudi saat menyelamatkan diri ke hutan, serta sepeda motor milik masyarakat setempat.

Koalisi HAM Papua menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Fakta adanya korban jiwa dan kerusakan harta benda merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak hidup, hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas rasa aman masyarakat sipil,” teganya.

Lebih lanjut, Koalisi HAM Papua mempertanyakan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Sebagai langkah konkret, Koalisi HAM Papua mendesak penghentian segera operasi keamanan yang dinilai bersifat represif, serta mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan agama.

“Pembentukan Tim Pencari Fakta menjadi langkah penting untuk mengungkap secara objektif pelaku pembunuhan aparat berinisial JE, korban sipil, serta pelaku pembakaran kendaraan milik warga,” lanjut pernyataan tersebut.

Koalisi HAM Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta Komnas HAM RI, Pangdam Cenderawasih, dan Kapolda Papua Tengah segera memerintahkan penghentian operasi; mendorong Gubernur Papua Tengah dan DPRP untuk memfasilitasi pembentukan TPF; serta meminta Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama DPRD melibatkan tokoh lokal dalam proses pengungkapan fakta.

Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, KontraS Papua, serta sejumlah lembaga advokasi lainnya.

Koalisi HAM Papua menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan guna mencegah jatuhnya korban lanjutan serta memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh korban dalam insiden Dogiyai. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.