Berita

Koalisi HAM Papua Desak Pemprov Papua Selatan dan Pemkab Merauke Pulihkan Hak Mama Yasinta

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan terhadap Mama Yasinta Moiwend, perempuan Papua yang dinilai menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima media, Minggu (31/5/2026) malam: Koalisi menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap perlindungan perempuan Papua yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di tengah masifnya pembangunan yang berlangsung di wilayah selatan Papua.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman menyatakan bahwa perlindungan terhadap Mama Yasinta memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobai, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjalankan amanat regulasi tersebut.

“Mama Yasinta Moiwend adalah perempuan Papua yang vokal menyuarakan hak masyarakat adat terdampak PSN. Hak-haknya dijamin oleh Perdasus Nomor 1 Tahun 2011, sehingga pemerintah wajib melindungi dan memulihkannya,” kata Emanuel.

Mama Yasinta selama ini dikenal sebagai salah satu perempuan adat yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Merauke, mulai dari perlindungan tanah ulayat, hutan adat, lingkungan hidup, hingga wilayah kelola perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Perjuangan itu tidak hanya dilakukan di daerah. Pada 2024, Mama Yasinta turut menyampaikan langsung aspirasi masyarakat adat Merauke kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta terkait dampak pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.

“Kami sudah berusaha sampai ke pemerintah pusat, tapi tidak ditanggapi. Kami kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan di hutan kami,” ujar Mama Yasinta dalam salah satu aksi penyampaian aspirasi.

Selain menempuh jalur advokasi publik, Mama Yasinta juga memilih langkah hukum dengan menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang akan dibangun oleh Kementerian Pertahanan RI.

Koalisi menilai situasi yang dialami Mama Yasinta memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menjalankan mekanisme pemulihan hak korban melalui pemberian santunan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi anak-anak korban.

Dalam pernyataannya, koalisi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pemangku kepentingan. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke diminta segera memulangkan serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Selatan bersama Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan didesak mengambil langkah perlindungan yang konkret. DPR Papua Selatan diminta mengawasi pelaksanaan pemulihan hak korban, sementara Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan didorong memastikan tidak ada upaya yang menghambat proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura.

Selain itu, Komnas HAM Perwakilan Papua diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke menjalankan amanat Perdasus secara efektif dan bertanggung jawab.

Koalisi menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM dan pejuang hak-hak masyarakat adat merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mereka mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat berpotensi memperdalam konflik sosial, memperbesar ketimpangan, serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang dijalankan tetap menghormati hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber keberlangsungan hidup mereka. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

HRD Desak Pembebasan Warga Sipil yang Ditangkap Aparat di Intan Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Human Rights Defender (HRD) mendesak aparat TNI-Polri segera membebaskan Erner Kobogau (24),…

8 jam ago

KNPB Sebut Papua Masuk Fase Darurat Kemanusiaan, Pengungsi Konflik Tembus 129 Ribu Jiwa

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan situasi kemanusiaan di Tanah Papua kian…

9 jam ago

Freeport Lepas 10.000 Bibit Baramundi dan 1.000 Kepiting Bakau untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Mimika

MIMIKA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melepas…

10 jam ago

Ledakan Dahsyat Guncang Permukiman Warga di Biak, Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak

BIAK, TOMEI.ID | Ledakan dahsyat mengguncang kawasan permukiman padat penduduk di Kampung Yenures, Distrik Biak…

10 jam ago

18 Tahun Mengabdi dalam Sunyi, Kornelia Butu Resmi Dilantik Menjadi Akolit di Siriwo

SIRIWO, TOMEI.ID | Kesetiaan yang dijaga selama hampir dua dekade akhirnya berbuah pengakuan dan tanggung…

16 jam ago

Mahasiswa Paniai di Jakarta Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi, Oktavianus Bunai: Tanah Adat Bukan Ruang Eksploitasi

JAKARTA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Jakarta menegaskan penolakan terhadap rencana pembentukan…

16 jam ago