Berita

Koalisi Hukum Papua Desak Presiden Cabut Kebijakan PSN di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Kebijakan tersebut dianggap memberi legitimasi bagi PT Murni Nusantara Mandiri dalam menyerobot tanah adat milik Marga Kwipalo.

Dalam siaran pers yang diterima TOMEI.ID pada Jumat (3/10/2025), Emanuel Gobai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa proyek PSN di wilayah adat Kwipalo sejak awal telah ditolak oleh pemilik hak ulayat, Vinsen Kwipalo. Alih-alih dihormati, Vinsen justru dikriminalisasi melalui laporan polisi oleh pihak perusahaan.

“Bapak Vinsen sudah menolak PSN sejak awal. Ia menanam salib merah di tanah adat, menyampaikan sikap lewat media, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini adalah perjuangan membela hak adat, bukan tindak pidana,” tegas Gobai.

Koalisi menilai laporan PT Murni Nusantara Mandiri ke Polres Merauke merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Padahal, perusahaan justru diduga kuat melakukan penyerobotan dan penggelapan tanah ulayat.

Mereka menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Koalisi juga merilis lima tuntutan utama, yaitu: Presiden RI segera mencabut kebijakan PSN dan SK Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024; Menteri Hukum dan HAM mencabut kebijakan yang melanggar hak masyarakat adat; Kapolri memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo; Komnas HAM melindungi Vinsen sebagai pembela HAM; serta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke menghentikan aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri dan menjamin perlindungan tanah adat Kwipalo.

“Tanah adat Marga Kwipalo adalah hak turun-temurun yang tidak boleh dihapuskan dengan alasan apa pun, termasuk Proyek Strategis Nasional. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan,” tutup Emanuel dalam pernyataan yang disokong sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, serta LBH Papua Merauke. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rakortekrenbang Papua Tengah 2026 Dibuka, Fokus Sinkronisasi Program Daerah dengan Target Nasional

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

22 jam ago

Enam Gubernur Tanah Papua Temui DJPK, Meki Nawipa Dorong Keadilan Fiskal dan Penguatan Transfer Daerah

JAKARTA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri audiensi strategis Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua bersama…

23 jam ago

Kamarudin Watubun: Otsus Papua Mulai Melenceng, OAP Terancam Jadi Penonton di Tanah Sendiri

JAKARTA, TOMEI.ID |  Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun, melontarkan kritik keras terhadap arah pelaksanaan Otonomi…

1 hari ago

IPMADO Nabire Undang Masyarakat Luas Hadiri Konsolidasi II Bahas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Kota Studi Nabire secara terbuka mengundang…

1 hari ago

Kontribusi Freeport Capai Rp187 Triliun, Jadi Penopang Penting Penerimaan Negara

NABIRE, TOMEI.ID | PT. Freeport Indonesia mencatat kontribusi signifikan kepada negara melalui dividen dan Penerimaan…

1 hari ago

Disperindag Papua Perketat Pengawasan Harga, Cegah Penimbunan di Tengah Isu Global

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memperketat pengawasan harga bahan pokok…

2 hari ago