Berita

Koalisi Hukum Papua Desak Presiden Cabut Kebijakan PSN di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Kebijakan tersebut dianggap memberi legitimasi bagi PT Murni Nusantara Mandiri dalam menyerobot tanah adat milik Marga Kwipalo.

Dalam siaran pers yang diterima TOMEI.ID pada Jumat (3/10/2025), Emanuel Gobai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa proyek PSN di wilayah adat Kwipalo sejak awal telah ditolak oleh pemilik hak ulayat, Vinsen Kwipalo. Alih-alih dihormati, Vinsen justru dikriminalisasi melalui laporan polisi oleh pihak perusahaan.

“Bapak Vinsen sudah menolak PSN sejak awal. Ia menanam salib merah di tanah adat, menyampaikan sikap lewat media, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini adalah perjuangan membela hak adat, bukan tindak pidana,” tegas Gobai.

Koalisi menilai laporan PT Murni Nusantara Mandiri ke Polres Merauke merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Padahal, perusahaan justru diduga kuat melakukan penyerobotan dan penggelapan tanah ulayat.

Mereka menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Koalisi juga merilis lima tuntutan utama, yaitu: Presiden RI segera mencabut kebijakan PSN dan SK Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024; Menteri Hukum dan HAM mencabut kebijakan yang melanggar hak masyarakat adat; Kapolri memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo; Komnas HAM melindungi Vinsen sebagai pembela HAM; serta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke menghentikan aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri dan menjamin perlindungan tanah adat Kwipalo.

“Tanah adat Marga Kwipalo adalah hak turun-temurun yang tidak boleh dihapuskan dengan alasan apa pun, termasuk Proyek Strategis Nasional. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan,” tutup Emanuel dalam pernyataan yang disokong sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, serta LBH Papua Merauke. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan 10 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Papua dan 9 Kabupaten/Kota

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan penyaluran 10 ekor sapi kurban bantuan Presiden Republik…

1 jam ago

Gubernur Papua Perintahkan Pendataan Kerusakan Stadion Lukas Enembe Usai Kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua bergerak cepat melakukan pendataan dan pembenahan fasilitas di kompleks…

3 jam ago

Disnaker Papua Siapkan Program Kartu Siap Kerja, Fokus Buka Akses Pelatihan dan Lowongan Kerja

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mulai menyiapkan sosialisasi program Kartu Siap Kerja…

3 jam ago

Pemprov Papua Gelar Job Fair 2026, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka untuk Pencari Kerja Lokal

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua resmi membuka pelaksanaan Job Fair Papua 2026 di Gedung…

3 jam ago

Pemprov Papua Siapkan Jalur Darat Trimuris–Kasonaweja, Kurangi Ketergantungan Transportasi Sungai di Mamberamo Raya

MAMBERAMO RAYA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua merencanakan pembangunan jalur darat alternatif yang menghubungkan Trimuris…

22 jam ago

Pemprov Papua Serahkan Starlink dan Videotron ke Sarmi, Perkuat Internet Kampung dan Pelayanan Publik

SARMI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi…

22 jam ago