SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan pernyataan sikap dalam momentum peringatan 1 Mei 1963 yang dinilai masih menyisakan perdebatan serius terkait kedaulatan rakyat Papua.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, menegaskan bahwa prinsip kedaulatan tidak dapat direduksi atau diwakilkan oleh segelintir pihak, melainkan harus berada sepenuhnya di tangan rakyat Papua.
“Kedaulatan tidak bisa diwakilkan. Kedaulatan itu melekat pada rakyat Papua, bukan pada elit atau kepentingan ekonomi-politik tertentu,” tegas Anderian Kamo di Sumatera Utara, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id di Nabire.
Ia menyoroti proses sejarah yang dimulai dari Perjanjian New York 1962 hingga Penentuan Pendapat Rakyat 1969, yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi yang adil dan partisipatif.
Menurutnya, keterlibatan sekitar 1.025 orang dalam Pepera 1969 dari populasi ratusan ribu masyarakat Papua saat itu menjadi catatan penting dalam menilai representasi kedaulatan rakyat.
“Keputusan besar tentang masa depan satu bangsa tidak bisa ditentukan oleh jumlah yang sangat terbatas. Itu bukan representasi utuh dari kehendak rakyat,” ujarnya.
KOMPASS juga menilai bahwa dinamika politik Papua sejak awal tidak terlepas dari pengaruh kepentingan global dan elit kekuasaan, yang dalam praktiknya dinilai sering mengesampingkan aspirasi masyarakat adat.
Selain itu, mereka menyinggung simbol identitas politik Papua, termasuk Bendera Bintang Kejora, sebagai representasi martabat dan jati diri rakyat Papua dalam perjalanan sejarahnya.
Dalam pernyataan sikapnya, KOMPASS menilai bahwa peringatan 1 Mei 1963 merupakan peristiwa politik yang perlu dikaji ulang secara jujur dan terbuka. Mereka menegaskan bahwa kedaulatan rakyat Papua tidak dapat direduksi atau diwakilkan oleh kepentingan elit, melainkan harus ditempatkan sebagai prinsip utama dalam setiap proses politik yang menyangkut masa depan Papua.
KOMPASS juga mendesak adanya pengakuan terhadap prinsip hak menentukan nasib sendiri sebagai bagian mendasar dari sistem demokrasi. Dalam pandangan mereka, dominasi kepentingan ekonomi-politik selama ini dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua, sehingga diperlukan koreksi mendasar dalam pendekatan pembangunan dan kebijakan politik di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, KOMPASS mendorong dilakukannya dialog damai yang setara dan bermartabat sebagai jalan penyelesaian konflik Papua. Dialog tersebut dinilai penting untuk membuka ruang keadilan, membangun kepercayaan, serta memastikan bahwa masa depan Papua ditentukan melalui proses yang inklusif dan menghormati hak-hak rakyat secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum, KOMPASS merujuk pada prinsip hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional, serta jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai landasan normatif untuk membaca kembali sejarah Papua secara lebih adil dan komprehensif.
Menutup pernyataannya, Anderian Kamo menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa Papua tidak semata-mata bersifat politik, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, martabat, dan pengakuan terhadap sejarah.
“Sejarah tidak boleh ditutup, dan kebenaran tidak boleh disederhanakan. Masa depan Papua harus dibangun di atas kejujuran, keadilan sejati, keberanian moral, serta pengakuan penuh hak rakyat,” pungkasnya. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Asrama Yame-Owaa Kabupaten Paniai di Kota Studi…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar bersama mahasiswa dan elemen masyarakat…
WAMENA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim–Wamena menggelar diskusi mimbar bebas dalam…
YAHUKIMO, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo, Sektor Hoyawos, menggelar seminar dan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menemukan lonjakan signifikan harga beras di Sugapa,…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan kewajiban pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP)…